MediaKalsel, Martapura – Mengapa pembayaran restitusi yang menjadi hak korban kerap tidak terpenuhi meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap?
Persoalan itu dibedah oleh Radityo Wisnu Aji, jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dalam buku monograf perdananya berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban.
Menurut Aji, paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia perlu mengalami perubahan mendasar. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara nyata melalui pembayaran restitusi yang efektif dan berkeadilan.
Melalui bukunya, Aji menawarkan reformasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset terpidana untuk menjamin pembayaran restitusi kepada korban secara lebih optimal.
Ia menilai salah satu persoalan utama dalam pelaksanaan putusan restitusi adalah masih banyak terpidana yang memilih menjalani pidana penjara tambahan dibanding membayar ganti rugi kepada korban.
“Tantangan besar dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana memberikan restitusi kepada korban, yakni terpidana sering kali lebih memilih dipenjara lebih lama daripada membayar restitusi. Hal ini bertentangan dengan paradigma baru hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pentingnya pemulihan kondisi korban,” ujar Aji.
Kondisi tersebut membuat tujuan pemulihan korban belum berjalan optimal meskipun instrumen hukum mengenai restitusi telah tersedia.
1. Adopsi Model Kurator Kepailitan
Dalam bukunya, Aji mengusulkan agar Kejaksaan mengoptimalkan perannya sebagai dominus litis, yakni otoritas utama dalam penyelesaian perkara pidana sekaligus pelaksana putusan pengadilan.
Konsep yang ditawarkan berfokus pada pengembangan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor pembayaran restitusi dengan mengadopsi sebagian mekanisme yang selama ini dikenal dalam sistem kepailitan melalui profesi kurator.
Menurut Aji, melalui model tersebut Kejaksaan tidak hanya melaksanakan putusan, tetapi juga diberi kewenangan mengurus, mengelola, menelusuri, hingga membereskan aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban.
Ia menjelaskan sejumlah kewenangan kurator dalam perkara kepailitan dapat diadaptasi ke dalam sistem hukum pidana Indonesia guna menciptakan mekanisme pembayaran restitusi yang lebih efektif, adil, dan terukur.
Namun, konsep tersebut memerlukan dasar hukum yang kuat melalui pembentukan regulasi khusus agar memiliki legitimasi dan keseragaman dalam pelaksanaannya. Selain itu, diperlukan mekanisme perlindungan hukum bagi terpidana untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dan tetap menjunjung asas due process of law.
2. Restitusi Dinilai Belum Optimal
Aji juga menyoroti masih terbatasnya pengaturan mengenai pemulihan hak korban dalam sistem hukum acara pidana yang baru.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum memberikan ruang yang cukup bagi Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan hak korban setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam KUHAP tersebut, mekanisme pembayaran restitusi pada tahap penyidikan dilakukan melalui dua cara.
Pertama, pelaku menitipkan sejumlah uang kepada penyidik yang nantinya diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Kedua, penyidik melakukan sita jaminan terhadap harta benda pelaku yang kemudian dijadikan barang bukti dan dilikuidasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Permasalahan muncul ketika nilai aset hasil sita jaminan tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Dalam kondisi tersebut, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan sebagai pengganti kekurangan pembayaran. Menurut Aji, mekanisme itu berpotensi membuat hak korban tidak terpenuhi secara maksimal.
“Perangkat hukumnya ada, namun kebanyakan korban tidak bersedia menggunakan hak restitusinya karena merasa skeptis terhadap prosesnya yang dinilai terlalu birokratis dan tidak efektif,” katanya.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Aji menemukan adanya celah hukum dalam pengaturan pemulihan hak korban yang saat ini masih bertumpu pada mekanisme sita jaminan selama tahap penyidikan.
Karena itu, ia menilai diperlukan reformulasi pengelolaan dan penanganan aset pelaku kejahatan berbasis kewenangan Kejaksaan guna menjamin kepastian serta optimalisasi pemulihan hak korban.
3. Aji Tawarkan Konsep Kejaksaan sebagai Kurator Negara untuk Optimalkan Hak Korban
Dalam konsep yang ditawarkannya, Kejaksaan dinilai memiliki posisi paling strategis untuk menjalankan fungsi pengelolaan aset terpidana karena merupakan satu-satunya lembaga pelaksana putusan pengadilan.
Selain itu, Kejaksaan memiliki sejumlah bidang pendukung yang dapat bekerja secara terintegrasi, antara lain:
Melalui integrasi kewenangan tersebut, Aji menilai pemulihan hak korban dapat dilakukan lebih efektif dibandingkan mekanisme yang berlaku saat ini.
“Orientasi penegakan hukum tidak hanya memastikan pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara efektif, proporsional, dan optimal, baik secara moril maupun materiil melalui pengelolaan aset milik pelaku kejahatan,” tulis Aji dalam bukunya.
4. Berangkat dari pengalaman dan latar belakang akademik
Gagasan tersebut lahir dari perpaduan pengalaman praktik dan latar belakang akademik yang kuat. Aji merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Ia adalah putra pertama almarhum Prof. Eman Ramelan, Guru Besar Ilmu Agraria Fakultas Hukum Unair, dan Hari Putri Lestari, S.H., M.H., pakar hukum asuransi sekaligus aktivis sosial.
Saat ini, selain menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Aji juga tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai penerima beasiswa Eka Tjipta Foundation (ETF).
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 2015 sebagai CPNS calon jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Setahun kemudian, ia bertugas di Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Setelah lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) pada 2017, Aji dipercaya menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada 2019, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 2021, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 2023, hingga menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sejak 2025.
Pengalaman di bidang tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum tersebut menjadi fondasi lahirnya gagasan mengenai optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset pidana dan pemulihan hak korban.
Buku Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban setebal 129 halaman ini diterbitkan oleh Pustaka Hukum pada 2026 dengan ISBN 978-634-05-1249-6.
Buku tersebut dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin mendalami konsep reformasi hukum pidana berbasis pemulihan korban.
Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan buku:
MediaKalsel, Banjarmasin – Maraknya penggunaan akun anonim di media sosial menjadi sorotan para akademisi di…
MediaKalsel, Banjarbaru – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kembali menggagalkan peredaran narkoba skala besar. Lima…
MediaKalsel, Martapura – Ratusan warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar aksi damai di halaman Kantor…
MediaKalsel, Batola – Guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, PT Palmina Utama (Julong Group) bersama…
MediaKalsel, Martapura – Tantangan perlindungan anak di Kabupaten Banjar dinilai makin kompleks seiring maraknya ancaman…
MediaKalsel, Martapura – Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati halaman Kantor Bupati Banjar untuk mengikuti…