MediaKalsel, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2026 ini merupakan bagian dari strategi transformasi budaya kerja nasional, efisiensi, produktif, dan berbasis digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons adaptif terhadap dinamika geopolitik global.

“Pemerintah mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Kebijakan WFH ini juga bertujuan mengoptimalkan efisiensi mobilitas serta penggunaan energi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Kondisi Geopolitik Global, dikutip dari BAKOM RI, Selasa (31/3/2026).

Pemangkasan Penggunaan Mobil Dinas dan Perjalanan Dinas

Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50% serta mendorong ASN beralih ke transportasi publik. Efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri.

“Kita ingin mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi perjalanan dinas, serta memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan produktif,” tegas Airlangga.

Pengawasan Ketat Melalui E-Kinerja

Meski bekerja secara fleksibel, pemerintah menjamin produktivitas ASN tidak akan menurun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memastikan pengawasan kinerja tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital.

“Evaluasi kinerja dilakukan melalui aplikasi e-kinerja yang sudah terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pimpinan instansi dapat memantau produktivitas pegawai secara langsung,” jelas Rini.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini akan dievaluasi secara menyeluruh setelah dua bulan pelaksanaan untuk melihat efektivitasnya terhadap stabilitas ekonomi dan pelayanan publik.