Oknum Dosen Terduga Pelecehan Seksual di ULM Masih Mengajar, Alasannya Administrasi
Banjarbaru, MediaKalsel – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali diguncang isu tidak sedap. Seorang oknum dosen Fakultas Kehutanan berinisial ZA dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Meski laporan telah masuk, ZA dikabarkan masih aktif menjalankan aktivitas akademik. Hal ini memicu pertanyaan terkait prosedur perlindungan korban di lingkungan kampus.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual
Peristiwa dugaan pelecehan ini mencuat saat korban sebut saja Bunga berdiskusi mengenai kendala biaya kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT). Karena merasa sungkan membahas masalah finansial di depan banyak orang, ZA diduga mengarahkan korban untuk berbicara secara pribadi di ruang kerjanya.
Berdasarkan pengakuan Bunga, situasi yang semula formal berubah menjadi intimidatif. Bunga mengeklaim dapat perlakuan tidak senonoh dan sentuhan fisik yang tidak diinginkan.
”Tubuh saya disentuh, dan saat itu pintu ruangan dalam kondisi terkunci. Saya baru bisa keluar setelah pintu terbuka dan langsung lari dalam kondisi syok,” ungkap Bunga dengan mata bergetar.
Akibat kejadian tersebut, Bunga mengalami trauma psikologis mendalam dan sempat terkendala dalam mengikuti aktivitas perkuliahan.
Tanggapan Dekan Fakultas Kehutanan ULM
Menanggapi status ZA yang masih aktif mengajar, Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof. Kissinger, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak fakultas tidak bisa mengambil tindakan gegabah tanpa dasar administrasi yang kuat.
”Kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Satgas PPKS ULM. Surat resmi dari Satgas itulah yang nantinya menjadi dasar kami untuk memberikan sanksi administratif atau penonaktifan sementara,” ujar Prof. Kissinger, Rabu (17/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, ZA belum memberikan respons resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Polemik Biaya PHT di Luar UKT
Selain isu pelecehan, kasus ini juga menyeret persoalan transparansi biaya pendidikan. Muncul dugaan adanya pungutan biaya PHT yang dikeluhkan mahasiswa, padahal Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015 melarang adanya pungutan lain di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Terkait hal tersebut, Prof. Kissinger membantah bahwa pihak fakultas melakukan pungutan liar.
”Tidak ada pungutan dari pihak fakultas maupun program studi. Pengelolaan anggaran kegiatan PHT sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan, inisiatif, dan dikelola langsung oleh mahasiswa sendiri,” tegasnya.
Masyarakat mendesak Satgas PPKS ULM untuk bergerak cepat guna memberikan kepastian hukum bagi terlapor dan perlindungan nyata bagi korban.

Tinggalkan Balasan