Banjarmasin, MediaKalsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengakhiri status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayahnya. Penghentian status ini ditetapkan per tanggal 30 September 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla Nomor: 300.2/01951/BPBD/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Muhammad Syarifuddin.

“Berdasarkan evaluasi dan data BMKG serta kondisi di lapangan, Pemprov Kalsel menetapkan bahwa status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan resmi berakhir pada tanggal 30 September 2025,” ujar Sekda Syarifuddin melalui surat tersebut, Selasa (30/9/2025).

Pertimbangan Penghentian Status

Pengambilan keputusan ini didasarkan pada hasil rapat evaluasi penanganan Karhutla dan beberapa pertimbangan utama, antara lain:

Awal Musim Hujan: Rilis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan musim hujan di Kalsel telah dimulai sejak Agustus–September dengan curah hujan normal hingga di atas normal.

Kondisi Lapangan: Data terbaru dari BMKG Syamsudin Noor menunjukkan potensi hujan merata di seluruh wilayah Kalsel, serta nihilnya sebaran asap terpantau.

Lahan Membasah: Hasil tinjauan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla mendapati lahan-lahan yang sebelumnya kering kini mulai basah secara konsisten akibat curah hujan.

Tetap Waspada dan Siaga Penuh

Meski status darurat telah dicabut, Pemprov Kalsel memberikan catatan penting agar kewaspadaan tidak mengendur.

Sekda Syarifuddin menegaskan bahwa pemantauan wilayah rawan Karhutla akan tetap dilakukan secara berkelanjutan.

“Personel dan peralatan akan terus disiagakan, serta koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, OPD, instansi terkait, dan masyarakat akan ditingkatkan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga lingkungan agar potensi Karhutla dapat dicegah bersama-sama.