MediaKalsel, Banjar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar membongkar paksa 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut menyalahi izin.
Meski dari luar tampak seperti warung nasi dan kopi biasa, hasil penyelidikan petugas menemukan adanya fasilitas karaoke hingga kamar-kamar tersembunyi di dalam bangunan tersebut.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menegaskan bahwa keberadaan bangunan ini melanggar Perda Ketertiban Sosial serta sejumlah aturan lainnya.
“Hasil penyelidikan kami, ada 23 bangunan berkedok warung yang ternyata menyediakan room karaoke, bahkan beberapa memiliki kamar. Ini jelas melanggar aturan ketertiban sosial,” tegas Agus di sela memimpin operasi.
Langgar Jalur Hijau dan Temukan Miras
Selain penyalahgunaan fungsi, puluhan bangunan tersebut juga melanggar Perda Trantibum, Perda PKL, serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dikarenakan posisinya yang berdiri di atas bahu jalan, sempadan jalan, dan jalur hijau.
Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti, meskipun pada saat sosialisasi sebelumnya aktivitas penjualan miras tidak terlihat.
Sudah Diberi Teguran
Agus menjelaskan bahwa tindakan bongkar paksa ini merupakan langkah terakhir. Pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi sejak satu bulan sebelum Ramadan.
Kemudian dilayangkan surat peringatan telah dilayangkan sebanyak tiga kali. “Sebagian pemilik kooperatif membongkar sendiri bangunannya, namun bangunan yang masih bertahan terpaksa dibongkar petugas menggunakan alat,” ucap Agus.
Penertiban ini ditargetkan rampung dalam satu hari dengan fokus di wilayah Desa Kayu Bawang. Untuk memastikan kelancaran operasi, Satpol PP melibatkan personel gabungan dari: TNI dan Polri, Detasemen Polisi Militer, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas PUPRP dan Dinas Kesehatan, PLN, dan Satlinmas Desa Kayu Bawang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Gambut.
MediaKalsel, Martapura– Nilai ganti rugi menjadi salah satu persoalan yang belum disepakati PT Merge Mining…
MediaKalsel, Banjarbaru – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam menghadirkan perencanaan pembangunan berbasis data akurat…
MediaKalsel, Martapura – Lebih dari 90 hari terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…
MediaKalsel, Martapura – Sebanyak 21 Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) mendapat bantuan pribadi berupa dana bahan…
MediaKalsel, Martapura – Enam petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami sesak napas saat…
MediaKalsel, Banjarbaru - Hingga 14 Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan…