HUKUM & PERISTIWA

Sembunyikan 2,2 Kg Sabu di Jok Motor, Seorang Residivis Diciduk Polres Banjarbaru

MediaKalsel, Banjarbaru – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu dari seorang kurir berinisial ZN, warga Banjarmasin.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa penangkapan ZN merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Februari hingga Maret 2026.

Kronologi Penangkapan

Barang bukti sabu. Foto: Hendra Lianor

Tersangka ZN ditangkap di kawasan Jalan A. Yani KM 25, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Petugas mengamankan dua bungkus plastik bertuliskan ‘VERY DELICIOUS’ yang berisi sabu dengan berat kotor 2.220 gram atau berat bersih 2.180 gram,” ujar AKBP Pius saat memimpin press release di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZN yang sehari-harinya bekerja serabutan ini merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial RM di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp5 juta per pengiriman.

“Ini adalah kali ketiga tersangka bertugas sebagai kurir. Jalur peredarannya lintas provinsi, mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga masuk ke Kalimantan Selatan,” tambah Kapolres.

Pemusnahan Barang Bukti Total 2,3 Kg Sabu

Pemusnahan sabu 2.357 gram dengan cara dimasak dalam air panas bercampur diterjen lalu dibuang ke septictank. Foto: Hendra Lianor

Selain kasus ZN, Polres Banjarbaru juga merilis 6 kasus narkotika lainnya dengan total 8 tersangka. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil dikumpulkan mencapai 2.357 gram (2,3 kg).

Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di hadapan awak media. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi larutan deterjen, diaduk hingga larut, kemudian dibuang ke pembuangan akhir (septic tank).

Atas perbuatannya, ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Hendra

Recent Posts

Melihat Hasil Program Pertanian Kabupaten Banjar: Tiga Tahun Panen Padi Meroket

MediaKalsel, Martapura – Ketahanan pangan menjadi salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Di Kabupaten Banjar,…

1 hari ago

Polisi Sebut Kabut Asap Tebal Salah Satu Faktor Tabrakan Truk Angkutan Motor

MediaKalsel, Martapura - Truk mengangkut puluhan sepeda motor Honda bertabrakan dan terbalik di Jalan Gubernur…

1 hari ago

Tiga Alasan Pengacara PT AGM Kecewa Tuntutan Ringan Para Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

MediaKalsel, Kandangan — Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, mengaku kecewa dengan…

2 hari ago

Jaksa Tuntut Hukuman Ringan Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS

MediaKalsel, Kandangan - Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang…

2 hari ago

APBD Perubahan Kabupaten Banjar 2026 Naik 13 Persen, Diproyeksikan Rp3,14 Triliun

MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan…

3 hari ago

WALHI: Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim

MediaKalsel, Banjarbaru — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menyoroti tingginya sebaran titik panas…

3 hari ago