HUKUM & PERISTIWA

Sembunyikan 2,2 Kg Sabu di Jok Motor, Seorang Residivis Diciduk Polres Banjarbaru

MediaKalsel, Banjarbaru – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu dari seorang kurir berinisial ZN, warga Banjarmasin.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa penangkapan ZN merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Februari hingga Maret 2026.

Kronologi Penangkapan

Barang bukti sabu. Foto: Hendra Lianor

Tersangka ZN ditangkap di kawasan Jalan A. Yani KM 25, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Petugas mengamankan dua bungkus plastik bertuliskan ‘VERY DELICIOUS’ yang berisi sabu dengan berat kotor 2.220 gram atau berat bersih 2.180 gram,” ujar AKBP Pius saat memimpin press release di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZN yang sehari-harinya bekerja serabutan ini merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial RM di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp5 juta per pengiriman.

“Ini adalah kali ketiga tersangka bertugas sebagai kurir. Jalur peredarannya lintas provinsi, mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga masuk ke Kalimantan Selatan,” tambah Kapolres.

Pemusnahan Barang Bukti Total 2,3 Kg Sabu

Pemusnahan sabu 2.357 gram dengan cara dimasak dalam air panas bercampur diterjen lalu dibuang ke septictank. Foto: Hendra Lianor

Selain kasus ZN, Polres Banjarbaru juga merilis 6 kasus narkotika lainnya dengan total 8 tersangka. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil dikumpulkan mencapai 2.357 gram (2,3 kg).

Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di hadapan awak media. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi larutan deterjen, diaduk hingga larut, kemudian dibuang ke pembuangan akhir (septic tank).

Atas perbuatannya, ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Hendra

Recent Posts

Bupati HSU Tegaskan Tak Mau Ambil Atlet Luar Demi Kejar Juara Umum Porprov 2029

MediaKalsel, Banjarmasin – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga…

10 jam ago

Nanang Galuh Banjar 2026 Terpilih, Siap Promosikan Wisata hingga Tingkat Nasional

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) menuntaskan…

14 jam ago

Wagub Kalsel Hasnuryadi Nahkodai KONI Kalsel, Pasang Target 10 Besar PON

MediaKalsel, Banjarmasin – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Komite…

1 hari ago

Padukan Inovasi dan Tradisi Mamanda, Politeknik Hasnur Rayakan Dies Natalis ke-14 dengan Semangat Kolaborasi

MediaKalsel, Batola – Politeknik Hasnur menggelar upacara Dies Natalis ke-14 pada Selasa (30/6/2026). Mengusung tema…

1 hari ago

Kemarau Lebih Panjang, Enam Kecamatan di Kabupaten Banjar Prioritas Pencegahan Karhutla

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)…

2 hari ago

Antisipasi Alih Fungsi Lahan, Kabupaten Banjar Kunci 44 Ribu Lebih Hektare Sawah

MediaKalsel, Banjar – Perpindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru, tetangga Kabupaten Banjar, berpotensi…

4 hari ago