HUKUM & PERISTIWA

Sembunyikan 2,2 Kg Sabu di Jok Motor, Seorang Residivis Diciduk Polres Banjarbaru

MediaKalsel, Banjarbaru – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu dari seorang kurir berinisial ZN, warga Banjarmasin.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa penangkapan ZN merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Februari hingga Maret 2026.

Kronologi Penangkapan

Barang bukti sabu. Foto: Hendra Lianor

Tersangka ZN ditangkap di kawasan Jalan A. Yani KM 25, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Petugas mengamankan dua bungkus plastik bertuliskan ‘VERY DELICIOUS’ yang berisi sabu dengan berat kotor 2.220 gram atau berat bersih 2.180 gram,” ujar AKBP Pius saat memimpin press release di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZN yang sehari-harinya bekerja serabutan ini merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial RM di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp5 juta per pengiriman.

“Ini adalah kali ketiga tersangka bertugas sebagai kurir. Jalur peredarannya lintas provinsi, mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga masuk ke Kalimantan Selatan,” tambah Kapolres.

Pemusnahan Barang Bukti Total 2,3 Kg Sabu

Pemusnahan sabu 2.357 gram dengan cara dimasak dalam air panas bercampur diterjen lalu dibuang ke septictank. Foto: Hendra Lianor

Selain kasus ZN, Polres Banjarbaru juga merilis 6 kasus narkotika lainnya dengan total 8 tersangka. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil dikumpulkan mencapai 2.357 gram (2,3 kg).

Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di hadapan awak media. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi larutan deterjen, diaduk hingga larut, kemudian dibuang ke pembuangan akhir (septic tank).

Atas perbuatannya, ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Hendra

Recent Posts

220 PKL Pasar Batuah Terima BPJS Ketenagakerjaan Gratis Seumur Hidup

MediaKalsel, Martapura - 220 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bauntung Batuah, Kecamatan Martapura, Kabupaten…

2 jam ago

Tertibkan Tambang Galian C, DPRKPLH Banjar Perketat Izin Lingkungan 51 Perusahaan MBLB

MediaKalsel, Martapura – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memperketat…

16 jam ago

Hadapi El Nino dan Kemarau Panjang, DPKP Kalsel Pastikan Stok Pangan Tetap Surplus

MediaKalsel, Banjarbaru – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat…

22 jam ago

Kalimantan Dikepung 9.853 Titik Panas Menjelang El Nino ‘Godzilla’, Perlindungan Gambut Dinilai Gagal

MediaKalsel, Jakarta – Di tengah ancaman El Nino "Godzilla" 2026, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kembali…

23 jam ago

Dinkes Banjarbaru Berikan Atensi Temuan Hantavirus di Kalbar

MediaKalsel, Banjarbaru - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan atensi lebih terhadap penyakit…

1 hari ago

Ngaku Dapat Bisikan, Pria di Sungai Pinang Banjar Bacok Tiga Orang Ayah-Tetangga, Satu Tewas

MediaKalsel, Banjar – Sebuah aksi penganiayaan berat yang menggemparkan warga terjadi di Desa Pakutik, Kecamatan…

2 hari ago