HUKUM & PERISTIWA

Tragis! Korban Pembacokan Maut di Cempaka Banjarbaru Ternyata Eks Napi Kasus Pembunuhan

Banjarbaru, MediaKalsel – Kasus pembacokan maut yang terjadi di kawasan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Minggu (30/11/2025) sore, mengungkap fakta mengejutkan dari sosok korbannya.

Humaidi (43), warga setempat yang tewas di tangan pelaku Anshori alias Ello (31), ternyata adalah seorang residivis kasus pembunuhan.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers di Mapolres pada Selasa (2/12/2025).

“Iya betul, korban adalah residivis kasus pembunuhan. Tapi dia sudah menjalankan hukumannya,” tegas Kapolres Banjarbaru, membenarkan riwayat kriminal Humaidi.

Kronologi Dipicu Emosi

Insiden tragis ini bermula dari perkelahian yang dipicu emosi sesaat. Menurut keterangan kepolisian, korban Humaidi saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Korban berpapasan dengan tersangka. Kondisinya diduga sedang mabuk, kemudian mengamuk dan melempar baju kepada tersangka,” jelas AKBP Pius.

Tersinggung dengan aksi Humaidi, Ello kemudian pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Pelaku lantas kembali ke lokasi dan menyerang Humaidi secara membabi buta.

“Ada lima kali tebasan ke tubuh korban. Bagian depan dan perut korban terkena sabetan, dan korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” lanjut Kapolres.

Ello Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah insiden, Polsek Cempaka yang dibantu jajaran Polres Banjarbaru bergerak cepat. Pelaku Anshori alias Ello berhasil dibekuk kurang dari 12 jam setelah kejadian dan kini ditahan di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Pius menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku sempat berpikir dan memilih parang di rumah orang tuanya. Adanya jeda waktu ini memenuhi unsur perencanaan, sehingga kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351,” tutup Pius.

Tersangka Ello kini terancam hukuman pidana penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Hendra

Recent Posts

Arti Istilah Ghosting dan Sejarahnya di Kalangan Gen Z

MediaKalsel - Kata 'ghosting' yang diartikan sebagai kata kerja kini menjadi istilah di kalangan Gen…

5 menit ago

Terdakwa Kakak Beradik Pelaku Mutilasi di Paramasan Dituntut Hukuman Mati

Martapura, MediaKalsel - Terdakwa pelaku mutilasi sadis kakak beradik yang menewaskan Didi Irama alias Dipan…

19 jam ago

‎Komisi II DPRD Banjar Soroti Dividen Bank Kalsel Cabang Martapura Akibat Peringkat Anjlok

Martapura, MediaKalsel - Komisi II DPRD Banjar menerima laporan dari Bank Kalsel Cabang Martapura bahwa…

19 jam ago

Pimpin Sertijab 9 Pejabat, Kapolres Banjarbaru Tekankan Pentingnya Etika Polri

Banjarbaru, MediaKalsel – Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius Febry Aceng Loda, memimpin upacara serah terima jabatan…

22 jam ago

Grand Qin Hotel Banjarbaru Hadirkan ‘Kelana Rasa: Perjalanan Kuliner Timur Tengah’ untuk Kamu Berbuka Puasa

Banjarbaru, MediaKalsel – Menyambut Ramadan 1447 H, Grand Qin Hotel Banjarbaru kembali menyuguhkan pengalaman berbuka…

1 hari ago

OTT KPK di KPP Banjarmasin Diduga Terkait Mafia Restitusi Pajak, Tiga Orang Ditangkap

Banjarmasin, MediaKalsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan…

2 hari ago