RELIGI

Waketu MUI: Pengumuman Hari Raya Islam Selain Pemerintah Hukumnya Haram

MediaKalsel, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyinggung hukum pengumuman hari raya Islam selain pemerintah adalah haram. Hal tersebut disinggung usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

Cholil mengutip keputusan MUI tahun 2004. Kewenangan pengumuman hari besar Islam oleh pemerintah sebagai ulil amri.

“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil usai sidang Isbat, Kamis (19/3/2026).

Cholil melanjutkan, dalam forum Nahdlatul Ulama ada larangan mengumumkan Lebaran sendiri di luar keputusan pemerintah.

“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” sambung Cholil.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis

Menurutnya, keputusan pemerintah bersifat mengikat dan bertujuan menghindari perpecahan di tengah umat.

“Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim, dalam hal ini pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” tambahnya.

Bahkan Cholil mengatakan, keputusan yang diambil bukan hanya berdasar perhitungan astronomi, tapi melalui kajian fikih serta pengamatan langsung di lapangan.

“Alhamdulillah, sidang yang cukup singkat tetapi padat dengan ilmu, karena dari sore kita menelaah secara fikih, secara nash, dan juga terakhir kita melihat bagaimana kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan ikmal atau menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari. Hal ini lantaran secara hisab posisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas, serta secara rukyat juga tidak terlihat di lapangan.

“Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat,” pungkasnya.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Akademisi Soroti Demokrasi di Ruang Digital dan Akun Anonim: Antara Perlindungan dan Penyalahgunaan

MediaKalsel, Banjarmasin – Maraknya penggunaan akun anonim di media sosial menjadi sorotan para akademisi di…

1 hari ago

Lagi, Polda Kalsel Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Sita 128,7 Kg Sabu dari Lima Kurir

MediaKalsel, Banjarbaru – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kembali menggagalkan peredaran narkoba skala besar. Lima…

2 hari ago

Aksi Damai Depan DPRD Banjar, Ratusan Warga Minta MBG Jangan Dihentikan

MediaKalsel, Martapura – Ratusan warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar aksi damai di halaman Kantor…

2 hari ago

PT Palmina Utama Bersama PT Solusi indo Borneo Gelar Apel Siaga Karhutla 2026

MediaKalsel, Batola – Guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, PT Palmina Utama (Julong Group) bersama…

2 hari ago

Pemkab Banjar Ajak Kader PATBM Martapura Aktif Cegah Kekerasan Anak

MediaKalsel, Martapura – Tantangan perlindungan anak di Kabupaten Banjar dinilai makin kompleks seiring maraknya ancaman…

3 hari ago

Sarat Nilai Religius, Ribuan Santri Padati Pawai Muharram di Kabupaten Banjar

MediaKalsel, Martapura – Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati halaman Kantor Bupati Banjar untuk mengikuti…

4 hari ago