RELIGI

Waketu MUI: Pengumuman Hari Raya Islam Selain Pemerintah Hukumnya Haram

MediaKalsel, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyinggung hukum pengumuman hari raya Islam selain pemerintah adalah haram. Hal tersebut disinggung usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

Cholil mengutip keputusan MUI tahun 2004. Kewenangan pengumuman hari besar Islam oleh pemerintah sebagai ulil amri.

“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil usai sidang Isbat, Kamis (19/3/2026).

Cholil melanjutkan, dalam forum Nahdlatul Ulama ada larangan mengumumkan Lebaran sendiri di luar keputusan pemerintah.

“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” sambung Cholil.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis

Menurutnya, keputusan pemerintah bersifat mengikat dan bertujuan menghindari perpecahan di tengah umat.

“Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim, dalam hal ini pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” tambahnya.

Bahkan Cholil mengatakan, keputusan yang diambil bukan hanya berdasar perhitungan astronomi, tapi melalui kajian fikih serta pengamatan langsung di lapangan.

“Alhamdulillah, sidang yang cukup singkat tetapi padat dengan ilmu, karena dari sore kita menelaah secara fikih, secara nash, dan juga terakhir kita melihat bagaimana kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan ikmal atau menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari. Hal ini lantaran secara hisab posisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas, serta secara rukyat juga tidak terlihat di lapangan.

“Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat,” pungkasnya.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Kumpulkan 220 Poin, Martapura Timur Sabet Juara Umum MTQ ke-49 Kabupaten Banjar

MediaKalsel, Martapura - Kafilah tuan rumah Kecamatan Martapura Timur sukses menyabet gelar Juara Umum pada…

1 jam ago

Pasokan Listrik Kalselteng Pulih Bertahap: Transfer Daya Masuk Rabu Malam, PLTU Asam-Asam Rampung 25 Agustus

MediaKalsel, Tanah Laut — Sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) diproyeksikan pulih…

11 jam ago

APBD Balangan Berkurang Rp54 Miliar, Sejumlah Program Ditunda

MediaKalsel, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan mengusulkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon…

13 jam ago

Panen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

MediaKalsel, Martapura – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,…

15 jam ago

Pemkab Banjar Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pungli di Taman CBS

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permintaan liar kepada pengunjung…

18 jam ago

39 Tersangka Dijerat, Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp311 Miliar

MediaKalsel, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556…

19 jam ago