RELIGI

Waketu MUI: Pengumuman Hari Raya Islam Selain Pemerintah Hukumnya Haram

MediaKalsel, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyinggung hukum pengumuman hari raya Islam selain pemerintah adalah haram. Hal tersebut disinggung usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

Cholil mengutip keputusan MUI tahun 2004. Kewenangan pengumuman hari besar Islam oleh pemerintah sebagai ulil amri.

“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil usai sidang Isbat, Kamis (19/3/2026).

Cholil melanjutkan, dalam forum Nahdlatul Ulama ada larangan mengumumkan Lebaran sendiri di luar keputusan pemerintah.

“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” sambung Cholil.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis

Menurutnya, keputusan pemerintah bersifat mengikat dan bertujuan menghindari perpecahan di tengah umat.

“Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim, dalam hal ini pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” tambahnya.

Bahkan Cholil mengatakan, keputusan yang diambil bukan hanya berdasar perhitungan astronomi, tapi melalui kajian fikih serta pengamatan langsung di lapangan.

“Alhamdulillah, sidang yang cukup singkat tetapi padat dengan ilmu, karena dari sore kita menelaah secara fikih, secara nash, dan juga terakhir kita melihat bagaimana kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan ikmal atau menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari. Hal ini lantaran secara hisab posisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas, serta secara rukyat juga tidak terlihat di lapangan.

“Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat,” pungkasnya.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Polisi Berpangkat AKBP di Kalsel Viral Karena Merokok Sambil Nyetir, Polda Minta Maaf

MediaKalsel, Banjarbaru – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kurang terpuji dari seorang oknum…

1 hari ago

Mudahkan Akses Dealer, Baterai Schaeffler TruPower Kini Hadir di Kalimantan

MediaKalsel, Banjarmasin - Schaeffler Vehicle Lifetime Solutions Indonesia mengumumkan perluasan kehadiran pasarnya di Indonesia melalui…

1 hari ago

Percepat Kawasan Metropolitan, Pemkab Banjar Bedah Program Smart City Banjarbakula

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan kawasan metropolitan Banjarbakula. Hal…

2 hari ago

Hardiknas 2026: Bupati Banjar Tekankan ‘Deep Learning’ dan Kolaborasi Lintas Sektor

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan menggelar upacara…

2 hari ago

Polisi Ringkus Dua Terduga Pembunuh Ustazah HN, Pelaku Tetangga Korban, Berikut Kronologinya

MediaKalsel, Banjarbaru – Jajaran Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai…

5 hari ago

Pemkab Banjar Luncurkan Pilkades Serentak 2026, 20 Desa Bersiap

MediaKalsel, Banjar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar resmi memulai tahapan Pemilihan Pambakal (Kepala Desa) Serentak…

6 hari ago