Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis mengutip putusan Nahdlatul Ulama tahun 2004 terkait Pengumuman Hari Raya Islam usai sidang Isbat, Kamis (19/3/2026). foto: Tangkapan Layar/Kementrian Agama Indonesia
MediaKalsel, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyinggung hukum pengumuman hari raya Islam selain pemerintah adalah haram. Hal tersebut disinggung usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Cholil mengutip keputusan MUI tahun 2004. Kewenangan pengumuman hari besar Islam oleh pemerintah sebagai ulil amri.
“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil usai sidang Isbat, Kamis (19/3/2026).
Cholil melanjutkan, dalam forum Nahdlatul Ulama ada larangan mengumumkan Lebaran sendiri di luar keputusan pemerintah.
“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” sambung Cholil.
Menurutnya, keputusan pemerintah bersifat mengikat dan bertujuan menghindari perpecahan di tengah umat.
“Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim, dalam hal ini pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” tambahnya.
Bahkan Cholil mengatakan, keputusan yang diambil bukan hanya berdasar perhitungan astronomi, tapi melalui kajian fikih serta pengamatan langsung di lapangan.
“Alhamdulillah, sidang yang cukup singkat tetapi padat dengan ilmu, karena dari sore kita menelaah secara fikih, secara nash, dan juga terakhir kita melihat bagaimana kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan ikmal atau menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari. Hal ini lantaran secara hisab posisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas, serta secara rukyat juga tidak terlihat di lapangan.
“Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat,” pungkasnya.
MediaKalsel, Martapura - Penemuan pria pralansia berusia 51 tahun meninggal dunia di kawasan eks lokalisasi…
MediaKalsel, Banjarbaru – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor merilis prospek…
MediaKalsel, Banjarmasin – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan mencatat lonjakan signifikan arus penumpang…
MediaKalsel, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…
MediaKalsel, Martapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)…
MediaKalsel, Martapura – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, berencana menyulap rumah…