Warga Menangis! PT SSC Diduga Serobot 717 Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi di Kotabaru
Kalsel, MediaKalsel – PT Sebuku Sajaka Coal (SSC), perusahaan tambang diduga serobot 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jerit tangis warga mencerminkan duka dan rasa ketidakadilan yang mereka alami. Tanah milik warga yang selama puluhan tahun mereka tempati kini tak lagi dapat dimanfaatkan.
Melansir akun Instagram @abi.dzar_alghifary, penguasaan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya ganti rugi kepada para pemilik tanah. Padahal, lahan yang disengketakan merupakan tanah transmigrasi dengan sertifikat resmi dan diberikan oleh negara.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, sekitar 717 sertifikat tanah milik warga transmigrasi diduga telah dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini semakin memperparah ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat Desa Bekambit, sekaligus memicu keresahan dan ketakutan akan hilangnya sumber penghidupan mereka.
Kronologis Sengketa PT SSC dengan Warga
Menteri Transmigrasi, Muhammad iftitah Sulaiman, menjelaskan kronologis konflik lahan antara warga transmigrasi di Desa Rawa Indah, eks-lokasi transmigrasi Berangas atau Bekambit, Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan perusahaan tambang PT SSC. Awalnya kejadian ini dari penempatan warga di Desa Rawa Indah pada akhir 1980-an.
“Persoalannya terjadi di Desa Rawa Indah, eks-lokasi transmigrasi Berangas atau Bekambit di Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan penempatan transmigran pada 1986 dan 1989,” kata Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kemudian, pemerintah menyerahkan pengelolaan kawasan transmigrasi tersebut kepada pemerintah daerah setelah masa pendampingan selesai. Sementara itu, warga telah menerima lahan dan memiliki sertifikat hak milik.
“Jadi masyarakat transmigran ini sudah mendapatkan SHM-nya pada tahun 90 tersebut,” ujar Iftitah.
Persoalan mulai mencuat ketika pemerintah daerah menerbitkan izin usaha pertambangan kepada perusahaan di wilayah yang mencakup lahan transmigran pada 2010.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan izin usaha pertambangan seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau Silo, yang pada 2013 mengubah nama menjadi PT Sebuku Sajaka Coal di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.
Pada 2013, oknum perusahaan mendekati warga dengan menawarkan kerja sama kebun sawit dan meminta dokumen kepemilikan tanah. Namun, pada saat yang sama, warga baru mengetahui aktivitas tambang batu bara berjalan di wilayah mereka.
Kondisi semakin rumit karena sebagian lahan transmigran telah ditinggalkan dan terjadi jual beli di bawah tangan yang membuat status kepemilikan sulit dilacak.
”Jadi jual beli sertifikat tanpa AJB kira-kira begitu, sehingga mereka juga tidak bisa balik nama,” ujar Iftitah.
Konflik memuncak pada 2019, ketika BPN membatalkan ratusan sertifikat hak milik transmigran setelah perusahaan mengeklaim telah membeli lahan seluas 717 bidang. Hingga berita ini diterbitkan, PT SSC masih belum memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan