NEWS

580 Bidang Lahan Terdampak Bendungan Riam Kiwa Didata

MediaKalsel, Jakarta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses penanganan dampak sosial dan inventarisasi lahan dalam proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Hal ini dilakukan guna memastikan hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi secara adil dan transparan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Setiap tahapan penanganan, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penilaian objek, harus berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Kelancaran proyek pembangunan infrastruktur ini harus sejalan dengan perlindungan hak serta kepentingan masyarakat terdampak,” ujar Habib Idrus.

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Pemprov Kalsel, Pemkab Banjar, instansi vertikal, serta tim teknis terkait ini, dibahas perkembangan inventarisasi dan identifikasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Iwan Junaidi, menjelaskan bahwa pendataan di lapangan tidak hanya mencakup bidang tanah, tetapi juga tanaman tumbuh milik warga seperti sungkai, jengkol, karet, dan halaban.

Berdasarkan data perkembangan kegiatan, total inventarisasi di lapangan mencakup 580 bidang tanah:

  • 246 bidang telah selesai diwawancarai.
  • 334 bidang masuk dalam rencana wawancara lanjutan.

Sementara itu, untuk langkah penanganan selanjutnya:

  • 75 bidang diusulkan menjadi prioritas awal untuk proses penilaian (appraisal) Tahap I.
  • 505 bidang masuk dalam kelompok tindak lanjut yang masih memerlukan kesiapan data, administrasi, dan perencanaan bertahap.

Selain itu, daftar nominatif Tahap I sebanyak 246 bidang telah diserahkan dengan rincian 72 bidang areal jalan, 46 bidang areal konstruksi, dan 128 bidang areal genangan. Penyerahan tahap berikutnya dijadwalkan pada 9 November 2026.

Pemkab Banjar berharap melalui koordinasi lintas instansi ini, masyarakat memiliki ruang yang memadai untuk memastikan kebenaran data, menyampaikan keberatan jika terdapat ketidaksesuaian, hingga akhirnya memperoleh santunan yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: RSB

Hendra

Recent Posts

Seskoad Gelar Penyuluhan Karhutla di Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru, Dorong Kesadaran Dini Warga

MediaKalsel, Banjarbaru — Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVIII Sekolah Staf dan Komando Angkatan…

7 jam ago

Hoaks Banjir Bandang di Desa Dukuh Rejo Tanbu

MediaKalsel, Tanbu - Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan kondisi banjir dengan rumah setengah…

1 hari ago

Kapolda Kalsel Bersama Pemkab Banjar Resmikan Jembatan Merah Putih, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga

MediaKalsel, Banjar – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan bersama Bupati Banjar Saidi…

1 hari ago

Awal Mula Dugaan Penyadapan Ilegal Eks Kapolri Listyo Sigit Terbongkar

MediaKalsel, Jakarta – Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri…

1 hari ago

Polres Banjar Tetapkan Tiga Warga Tersangka Karhutla, Dalih Membersihkan Lahan

MediaKalsel, Martapura – Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran…

2 hari ago

Polres Banjar Bekuk 22 Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Senilai Ratusan Juta

MediaKalsel, Martapura – Jajaran Polres Banjar membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam…

2 hari ago