HUKUM & PERISTIWA

Polres Banjar Tetapkan Tiga Warga Tersangka Karhutla, Dalih Membersihkan Lahan

MediaKalsel, Martapura – Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran lahan, masing-masing berinisial KP (51) dan A (53) warga Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota, serta Z (48) warga Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur.

Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, mengungkapkan ketiganya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda saat tengah beraksi membakar lahan.

“Alasan tersangka membersihkan lahan dan ingin menyuburkan tanah sebelum ditanami kembali,” ujar Kapolres Banjar.

Modus Bersihkan Lahan dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Dua kasus pembakaran tercatat terjadi di kawasan persawahan Desa Tambak Baru Ulu pada Jumat (9/10/2026) sore, dengan luas lahan terbakar masing-masing 6,92 meter persegi dan 19 meter persegi berdasarkan pengukuran BPN Banjar.

Sementara satu kasus lainnya terjadi di Desa Tambak Anyar, Martapura Timur, pada Sabtu (17/10/2026) malam, dengan luas lahan mencapai 2.170 meter persegi.

“Dari hasil penyelidikan, modusnya pelaku membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk dipersiapkan sebagai area penanaman kembali. Alasannya agar tanah lebih subur,” ujar Boni saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (3/11/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah korek api, sebilah parang sepanjang 62 sentimeter, serta sebuah senter kepala.

Ancaman 10 Tahun Penjara dan Apresiasi Peran Masyarakat

Boni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat dan relawan yang resah terhadap aksi pembakaran lahan. Pihaknya juga mengapresiasi partisipasi warga serta gencar menyosialisasikan sayembara berhadiah bagi pemberi informasi pelaku karhutla.

“Masyarakat tidak ingin terganggu karhutla karena asap dapat mengganggu kesehatan kegiatan dan perekonomian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 183 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Banjar, Kompol Suroto, menambahkan bahwa upaya preventif terus diperketat melalui pembentukan Tim Buru Api bersama polsek jajaran, relawan, dan BPBD guna menjaga kawasan gambut dari ancaman api susulan.

Hendra

Recent Posts

Polres Banjar Bekuk 22 Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Senilai Ratusan Juta

MediaKalsel, Martapura – Jajaran Polres Banjar membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam…

10 jam ago

Pemkab Banjar Serahkan Bantuan Mesin Alkon dan Perlengkapan kepada 75 BKP Buser 690

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan mesin dan perlengkapan penanganan kebakaran hutan dan…

1 hari ago

Kronologi Bus Tayo Vs Pemotor di Martapura, Satlantas Polres Banjar Fasilitasi Mediasi

MediaKalsel, Martapura – Kecelakaan lalu lintas melibatkan bus Trans Banjar Bakula dan sepeda motor terjadi…

1 hari ago

Kasus ISPA 16.260, Bupati Banjar Minta SKPD Siaga Akhir Tahun dan Fokus Penanganan Karhutla

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mingguan di Aula Barakat, Martapura,…

1 hari ago

348 ASN di Kalsel Ikuti Pelatihan Kemiliteran Komponen Cadangan

MediaKalsel, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel berkomitmen penuh mendukung penguatan…

1 hari ago

Karhutla di Kabupaten Banjar Capai 6.700 Hektare Lebih, Guyuran Hujan Tekan Titik Panas

MediaKalsel, Martapura – Hujan deras yang mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Banjar membawa angin segar…

2 hari ago