Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: BPMI Setpres
MediaKalsel, Jakarta – Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs ternyata bermula dari keberanian seorang petugas yang mengetahui skandal tersebut.
Upaya penghapusan barang bukti digital menjadi titik balik yang membongkar praktik penyadapan tanpa prosedur baku di tubuh Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, awal mula kasus ini terendus ketika para tersangka diduga memerintahkan penghapusan (delete) file hasil sadapan pada komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026 lalu.
Perintah penghapusan data tersebut muncul tidak lama setelah terjadinya peralihan kepemimpinan di Korps Bhayangkara, di mana Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026, sementara posisi Kapolri beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto.
Melihat adanya instruksi mencurigakan untuk menghilangkan jejak digital tersebut, petugas yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya resmi membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
“Selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, pelapor membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Berbekal laporan awal tersebut, penyidik Bareskrim bergerak cepat melakukan pengusutan mendalam. Dalam waktu singkat, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, tiga orang saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dari hasil pengembangan laporan tersebut, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Tentunya ini baru awal. Kita sudah menetapkan tiga tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Tentunya ini menunjukan kami jajaran penyidik melaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Komjen Asep.
Sejumlah Tokoh Turut Disadap dan Jeratan Pasal
Kombes Asep membeberkan nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
MediaKalsel, Martapura – Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran…
MediaKalsel, Martapura – Jajaran Polres Banjar membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan mesin dan perlengkapan penanganan kebakaran hutan dan…
MediaKalsel, Martapura – Kecelakaan lalu lintas melibatkan bus Trans Banjar Bakula dan sepeda motor terjadi…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mingguan di Aula Barakat, Martapura,…
MediaKalsel, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel berkomitmen penuh mendukung penguatan…