MediaKalsel, Banjarbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru menetapkan dua pria berinisial MF dan H sebagai tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan alat setrum di wilayah Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Beruntung Baru, Ipda Deden Aprianto Lesmana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena resah terkait aktivitas penyetruman ikan di aliran sungai setempat marak terjadi.

“Menindaklanjuti laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan patroli malam. Pada 2 April lalu sekitar pukul 22.00 Wita, tim menemukan dua orang di atas perahu mesin yang sedang menyetrum ikan,” ujar Ipda Deden dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman, dan Kasat Reskrim AKP Ari Handoyo, Kamis (9/4/2026).

Petugas mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Sungai Mangguruh, Desa Pindahan Baru. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu kayu bermesin, dua buah dayung, satu set alat setrum aki, serta ikan hasil tangkapan seperti ratusan ekor undang dan ikan.

Wakapolres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman, menegaskan bahwa tindakan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem perairan.

“Penggunaan alat setrum sangat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah kita. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Kompol Faizal.

Atas perbuatannya, MF dan H dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.