Polres Banjarbaru Bongkar Klinik Kesehatan Jual Produk Tanpa BPOM
MediaKalsel, Banjarbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, membongkar praktik penjualan produk kesehatan ilegal di sebuah klinik di kawasan Sungai Ulin.
Polisi menetapkan satu orang tersangka karena kedapatan menjual produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan di PT Lentera Buana Medica yang berlokasi di Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru. Tersangka berinisial R (35), warga Indrasari, Martapura, Kabupaten Banjar.
“Modus yang dijalankan adalah membuka klinik spesialis pengobatan luka, namun juga mengedarkan obat luar yang diduga kuat tanpa izin resmi BPOM,” ujar AKP Ari Handoyo dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat pada 2 April 2026. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 133 pot krim salep luka merek Smart Garlic dan 8 gel luka merek Collagel.
Berdasarkan keterangan tersangka, produk-produk tersebut dibeli secara daring (online) dari wilayah Jawa seharga Rp100 ribu per pot untuk kemudian dijual kembali kepada pasien di kliniknya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan