MediaKalsel, Jakarta – Istilah ‘Godzilla’ digunakan BMKG untuk menggambarkan betapa kuatnya intensitas El Nino yang akan menghantam Indonesia pada 2026. Meski puncaknya baru diperkirakan terjadi pada Agustus mendatang, organisasi Pantau Gambut telah mencatat sebanyak 23.546 titik panas (hotspots) mengepung Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di berbagai wilayah sejak awal tahun.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih masif, yang berpotensi mengganggu stabilitas aktivitas ekonomi nasional serta merusak ekosistem vital.

Dominasi Titik Panas di Zona Lindung

Berdasarkan klasifikasi Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), mayoritas titik panas justru ditemukan di area konservasi. Pantau Gambut mengidentifikasi sebanyak 15.424 titik berada pada FEG Lindung, sementara 8.122 titik lainnya terpantau di FEG Budidaya.

Temuan di zona Lindung menjadi perhatian khusus karena kawasan ini umumnya memiliki lapisan gambut yang lebih dalam. Jika terbakar, area ini akan melepaskan emisi karbon yang jauh lebih besar dibandingkan zona budidaya yang cenderung lebih dangkal.

Secara geografis, persebaran titik panas masih terkonsentrasi di dua pulau utama:

  • Riau: 8.930 titik panas.
  • Kalimantan Barat: 8.842 titik panas.

Temuan di Area Konsesi dan Lemahnya Pengawasan

Laporan tersebut juga mengungkap fakta signifikan mengenai keberadaan api di area perizinan. Terdeteksi sebanyak 6.192 titik panas berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, dan 1.334 titik berada pada area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Akumulasi lebih dari 7.500 titik panas di area berizin ini mengindikasikan adanya celah besar antara regulasi dan implementasi di lapangan. Instrumen legal seperti HGU dan IUPHHK dinilai belum mampu menjamin pengelolaan lahan yang bebas dari ancaman api.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan bahwa jika permasalahan struktural ini tidak segera dibenahi, beban pemulihan ekosistem akibat kelalaian pemegang izin akan kembali membebani finansial negara melalui APBN dan APBD.

“Pengawasan restorasi berbasis KHG harus diperketat untuk memastikan bahwa kewajiban pemulihan oleh pemegang izin mencakup seluruh dampak ekologis yang ditimbulkan, baik di dalam maupun di luar batas administrasi konsesi mereka,” ujar Putra dalam keterangan tertulisnya.

Urgensi RUU Perlindungan Ekosistem Gambut

Menghadapi ancaman El Nino “Godzilla”, Pantau Gambut mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret di level kebijakan. Fragmentasi regulasi yang ada saat ini dianggap memperbesar risiko ekologis dan fiskal jangka panjang.

“Ancaman ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Prolegnas,” lanjut Putra.

Menurutnya, payung hukum yang terintegrasi sangat mendesak untuk menyatukan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum dalam satu kerangka nasional yang konsisten demi menjaga ketahanan iklim dan ekonomi nasional secara keseluruhan.