MediaKalsel, Banjarbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang bidan berinisial MM (35) dan mantan suaminya, RT (44).

Bayi tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Barito Timur dan telah dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan perlindungan serta pemeriksaan kesehatan.

Kronologi Awal Mula Kasus Terungkap

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung bayi berinisial ECD melaporkan anaknya hilang pada 17 Juli 2026.

Sebelumnya, bayi yang lahir di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026 dititipkan kepada temannya seorang bidan berinisial MM sehari setelah persalinan. Sebab sang ibu harus pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Tabalong.

Sembilan hari berselang ketika ibu kandung hendak mengambil kembali bayinya pada 16 Juli 2026, MM tidak lagi bisa dihubungi.

“MM telah memblokir nomor telepon ibu kandung bayi sehingga keberadaan bayi tidak diketahui. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunadi, Senin (20/7/2026).

Bayi Diserahkan kepada Pasangan yang Ingin Mengadopsi

Hasil penyelidikan mengungkap MM menyerahkan bayi perempuan tersebut kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, bersama seorang pria bernama Rahmadani.

Penyerahan bayi dilakukan pada 9 Juli 2026 dini hari di Banjarbaru. Kepada penyidik, MM mengaku pasangan tersebut ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak.

Dalam pemeriksaan, MM juga mengaku menerima uang transaksi sebesar Rp5 juta dari IR. Dari jumlah itu, MM mengaku memberikan Rp1,5 juta kepada RT untuk melunasi utang. Sementara ibu kandung bayi tidak menerima uang sepeser pun.

RT diketahui ikut menawarkan bayi melalui unggahan status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi” hingga akhirnya dihubungi oleh IR dan ikut menyerahkan bayi.

“Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang menyaksikan proses penyerahan bayi. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara ini,” terang IPDA Kardi.

Bayi Berhasil Diselamatkan

Berdasarkan keterangan para tersangka dan sejumlah saksi, tim Satreskrim Polres Banjarbaru bergerak ke Kabupaten Barito Timur.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan bayi dalam keadaan selamat dan segera membawanya kembali ke Banjarbaru.

Saat ini bayi bersama ibu kandungnya mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Idaman Banjarbaru.

“Kedua tersangka telah ditahan. Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan,” ujar Kardi.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat MM dan RT dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan perdagangan bayi.