Foto: istimewa
Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa IKD merupakan bagian integral dari transformasi digital nasional.
“Identitas digital bukan hanya soal mengganti e-KTP, tetapi juga memastikan data masyarakat lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik,” jelas Teguh, dikutip dari indonesia.go.id.
Menurut Teguh, IKD akan menjadi single sign-on bagi warga negara untuk mengakses berbagai layanan, baik dari pemerintah maupun perbankan.
“Dengan sistem ini, potensi pemalsuan data atau fraud bisa ditekan,” tambahnya.
Syarat dan Panduan Aktivasi IKD
IKD dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Untuk bisa menggunakannya, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat:
Setelah memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah aktivasi IKD:
Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
MediaKalsel – Laga penuh drama dalam game dan adu taktik tersaji di hari pertama MPL…
Martapura, MediaKalsel – Pengangkatan 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…
Martapura, MediaKalsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar secara resmi mengangkat 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai…
Banjarbaru, MediaKalsel – Seorang pria berinisial M (70) ditemukan tewas di dalam parit depan PT Sucofindo…
MediaKalsel - Alter Ego memulangkan Navi (Natus Vincere) dengan skor 3:1 Best of 5 dalam…
Martapura, MediaKalsel – Ketua Dewan Penasehat Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Banjar, H. Mansyur, mendorong…