Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, saat konferensi pers kasus pria mabuk banting bayi, Rabu (24/9/2025). Foto: Humas Polres HST
MediaKalsel – Seorang pria mabuk tiba-tiba masuk ke rumah warga, merebut bayi, dan membantingnya berulang kali hingga tewas seketika dengan kepala pecah. Bayi malang tersebut diketahui baru berusia delapan hari.
Adapun pelaku bernama Hidayat Aminullah atau HA (36), warga Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), itu ditangkap polisi pada hari itu juga.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, TKP di rumah nenek korban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai,” kata Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, dikutip dari video konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Kronologi Kejadian
Pagi itu, Zahra (23), ibu korban, selesai memandikan dan menidurkan anaknya lalu dititipkan kepada neneknya bernama Faridah (60), yang rumahnya berada di depan. Ibunya pergi untuk mandi dan memasak.
Tak lama berselang, datanglah pria mabuk itu ke rumah Faridah. Tujuannya mencari Sufiansuri, suami Faridah atau buyut korban. Menurut Kapolres HST, antara tersangka HA dan kakek korban saling kenal, karena dulu HA pernah bekerja dengan Sufiansuri.
“Saat datang, tersangka menanyakan di mana abah. Dijawab saksi Faridah bahwa abah sedang mengantar cucu ke sekolah,” ujar Kapolres HST AKBP Jupri.
Ketika itu, kata Kapolres HST, tersangka HA melihat bayi sedang tidur lalu menanyakan itu bayi siapa dan langsung mengangkatnya. “Tersangka mengangkat bayi itu seperti boneka,” ucap AKBP Jupri sambil mencontohkan.
Rebutan Bayi hingga Dibanting Dua Kali
Melihat cucu diangkat tersangka, si nenek Faridah merasa tidak nyaman melihatnya, lalu merebutnya dari tangan tersangka HA. Namun HA mundur menghindar mendekati dinding.
“Si nenek sempat tarik-tarikan dengan tersangka, tapi kalah kuat sehingga bayi lepas sampai terbentur dinding rumah. Si bayi lalu menangis. Kemudian tersangka menghempaskan bayi itu ke lantai sebanyak dua kali,” kata AKBP Jupri.
Si nenek saat itu teriak histeris meminta tolong hingga akhirnya warga sekitar berdatangan. Tersangka kemudian diamankan di depan rumah TKP dan dibawa ke kantor polisi.
Motif dan Isu Beli Miras
Di media sosial, beredar isu bahwa motif tersangka marah karena tidak diutangi mau beli minuman keras. Kebetulan, di rumah tersebut sekaligus warung.
“Saya konfirmasi bahwa tidak benar bahwa tersangka datang untuk membeli minuman keras, tapi kalau tersangka meminum minuman keras itu benar, satu hari sebelumnya dia minum,” ungkap AKBP Jupri.
AKBP Jupri juga memastikan, di TKP pihaknya tidak ada menemukan ada berjualan minuman keras.
Lantas apa motif tersangka HA membanting bayi hingga tewas? AKBP Jupri berkeyakinan tersangka saat itu panik karena bayi menangis setelah terbentur dinding, lalu menghempaskannya ke lantai.
“Bayi dihempaskan dua kali, bukan terhempas ya. Kalau motif lain seperti sakit hati atau dendam, itu kami belum menemukan,” kata AKBP Jupri.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Jupri.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.
MediaKalsel – Laga penuh drama dalam game dan adu taktik tersaji di hari pertama MPL…
Martapura, MediaKalsel – Pengangkatan 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…
Martapura, MediaKalsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar secara resmi mengangkat 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai…
Banjarbaru, MediaKalsel – Seorang pria berinisial M (70) ditemukan tewas di dalam parit depan PT Sucofindo…
MediaKalsel - Alter Ego memulangkan Navi (Natus Vincere) dengan skor 3:1 Best of 5 dalam…
Martapura, MediaKalsel – Ketua Dewan Penasehat Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Banjar, H. Mansyur, mendorong…