UTAMA

Kemendiktisaintek Cabut Gelar 17 Guru Besar ULM Banjarmasin

Banjarmasin, MediaKalsel – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mencabut gelar guru besar 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Pembatalan ini diduga kuat terkait pelanggaran integritas akademik dalam publikasi karya ilmiah.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati keputusan kementerian tersebut.

“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional sejumlah 17 dosen ULM,” kata Prof Ahmad dikutip dalam siaran persnya, Jumat (3/10/2025).

Menurut informasi yang beredar, pencabutan ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran integritas akademik, khususnya terkait karya ilmiah yang menjadi syarat pengajuan guru besar. Meski demikian, pihak ULM tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Surat Keputusan (SK) Kemendiktisaintek yang membatalkan gelar tersebut tertanggal 19 Agustus 2025. Prof Ahmad menjelaskan, pihak ULM baru menerima salinan surat digital tersebut pada 29 September 2025.

“Pada tanggal 29 September 2025, ULM melalui SINDE menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang pada pokoknya menyampaikan sejumlah 17 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dalam bentuk digital,” jelasnya.

Meski demikian, Rektor ULM tidak membuka ke publik identitas ke-17 dosen yang dicabut gelarnya. Ia menegaskan, keputusan ini tidak akan berdampak buruk pada operasional dan akreditasi kampus.

“ULM menegaskan bahwa perihal pembatalan gelar 17 guru besar itu tidak bakal memengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus akan memberikan pendampingan dan supervisi kepada para dosen yang terdampak. Tujuannya agar mereka dapat melakukan perbaikan dan kembali mengajukan kenaikan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sehingga, (mereka) dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Prof Ahmad.

Ia menambahkan, ULM berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dengan mengedepankan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

mediakalsel

Recent Posts

Waketu MUI: Pengumuman Hari Raya Islam Selain Pemerintah Hukumnya Haram

MediaKalsel, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyinggung hukum pengumuman hari…

1 hari ago

Penemuan Pria Pralansia Meninggal Diduga Bersanggama dengan Tuna Susila

‎MediaKalsel, Martapura - Penemuan pria pralansia berusia 51 tahun meninggal dunia di kawasan eks lokalisasi…

4 hari ago

Prakiraan Cuaca Menjelang dan Pasca Lebaran 2026 di Kalsel, Potensi Hujan Seluruh Daerah

MediaKalsel, Banjarbaru – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor merilis prospek…

4 hari ago

Arus Mudik Jalur Laut Banjarmasin ke Jawa dan Sulawesi Kian Padat Jelang Lebaran

MediaKalsel, Banjarmasin – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan mencatat lonjakan signifikan arus penumpang…

4 hari ago

Pengumuman! Irigasi Riam Kanan Akan Dikeringkan Total pada September-Oktober 2026

MediaKalsel, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

4 hari ago

ASN Kabupaten Banjar Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

MediaKalsel, Martapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)…

5 hari ago