UTAMA

Kemendiktisaintek Cabut Gelar 17 Guru Besar ULM Banjarmasin

Banjarmasin, MediaKalsel – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mencabut gelar guru besar 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Pembatalan ini diduga kuat terkait pelanggaran integritas akademik dalam publikasi karya ilmiah.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati keputusan kementerian tersebut.

“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional sejumlah 17 dosen ULM,” kata Prof Ahmad dikutip dalam siaran persnya, Jumat (3/10/2025).

Menurut informasi yang beredar, pencabutan ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran integritas akademik, khususnya terkait karya ilmiah yang menjadi syarat pengajuan guru besar. Meski demikian, pihak ULM tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Surat Keputusan (SK) Kemendiktisaintek yang membatalkan gelar tersebut tertanggal 19 Agustus 2025. Prof Ahmad menjelaskan, pihak ULM baru menerima salinan surat digital tersebut pada 29 September 2025.

“Pada tanggal 29 September 2025, ULM melalui SINDE menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang pada pokoknya menyampaikan sejumlah 17 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dalam bentuk digital,” jelasnya.

Meski demikian, Rektor ULM tidak membuka ke publik identitas ke-17 dosen yang dicabut gelarnya. Ia menegaskan, keputusan ini tidak akan berdampak buruk pada operasional dan akreditasi kampus.

“ULM menegaskan bahwa perihal pembatalan gelar 17 guru besar itu tidak bakal memengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus akan memberikan pendampingan dan supervisi kepada para dosen yang terdampak. Tujuannya agar mereka dapat melakukan perbaikan dan kembali mengajukan kenaikan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sehingga, (mereka) dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Prof Ahmad.

Ia menambahkan, ULM berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dengan mengedepankan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

mediakalsel

Recent Posts

Hasil MPL ID S16 Playoffs Match 2 Hari 1: Laga Sengit EVOS vs DEWA United

MediaKalsel – Laga penuh drama dalam game dan adu taktik tersaji di hari pertama MPL…

1 hari ago

Soni Sultana: Tidak Ada Kenaikan Gaji Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu

Martapura, MediaKalsel – Pengangkatan 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

1 hari ago

1.664 Honorer Pemkab Banjar Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Martapura, MediaKalsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar secara resmi mengangkat 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai…

1 hari ago

Pria Tewas di Parit Depan PT Sucofindo Banjarbaru, Diduga Diserempet

Banjarbaru, MediaKalsel – Seorang pria berinisial M (70) ditemukan tewas di dalam parit depan PT Sucofindo…

2 hari ago

Alter Ego Bikin Pulang NAVI Skor 3:1 MPL ID S16 Playoffs Hari Ke-1

MediaKalsel - Alter Ego memulangkan Navi (Natus Vincere) dengan skor 3:1 Best of 5 dalam…

2 hari ago

H Mansyur Aspirasikan Ragam Seni Budaya Antar Etnis di Kabupaten Banjar

Martapura, MediaKalsel – Ketua Dewan Penasehat Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Banjar, H. Mansyur, mendorong…

2 hari ago