ilustrasi mengecek imei. Foto: Ari Kurniawan13/Youtube
Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan simpang siur mengenai wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini bersifat sukarela dan bukan bertujuan untuk menciptakan aturan balik nama ponsel layaknya kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Fungsi Utama IMEI: Melindungi Konsumen dan Memblokir Ponsel Curian
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah. Manfaat utama wacana pemblokiran ini adalah untuk menghilangkan nilai ekonomis ponsel hasil tindak pidana.
Dengan sistem ini, jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat segera dilaporkan dan diblokir.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Selain itu, Wayan menyebut penggunaan IMEI juga bermanfaat untuk:
Masih Tahap Wacana dan Diskusi Akademik
Wayan menegaskan bahwa wacana kebijakan ini masih dalam tahap awal dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
MediaKalsel – Laga penuh drama dalam game dan adu taktik tersaji di hari pertama MPL…
Martapura, MediaKalsel – Pengangkatan 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…
Martapura, MediaKalsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar secara resmi mengangkat 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai…
Banjarbaru, MediaKalsel – Seorang pria berinisial M (70) ditemukan tewas di dalam parit depan PT Sucofindo…
MediaKalsel - Alter Ego memulangkan Navi (Natus Vincere) dengan skor 3:1 Best of 5 dalam…
Martapura, MediaKalsel – Ketua Dewan Penasehat Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Banjar, H. Mansyur, mendorong…