TEKNOLOGI

Kemkomdigi: Blokir IMEI untuk Perlindungan Sukarela, Bukan Balik Nama

Jakarta, MediaKalsel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan simpang siur mengenai wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini bersifat sukarela dan bukan bertujuan untuk menciptakan aturan balik nama ponsel layaknya kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Fungsi Utama IMEI: Melindungi Konsumen dan Memblokir Ponsel Curian

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah. Manfaat utama wacana pemblokiran ini adalah untuk menghilangkan nilai ekonomis ponsel hasil tindak pidana.

Dengan sistem ini, jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat segera dilaporkan dan diblokir.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Selain itu, Wayan menyebut penggunaan IMEI juga bermanfaat untuk:

  • Mencegah peredaran ponsel ilegal (BM).
  • Melindungi konsumen dari penipuan.
  • Memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat.
  • Membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Masih Tahap Wacana dan Diskusi Akademik

Wayan menegaskan bahwa wacana kebijakan ini masih dalam tahap awal dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

mediakalsel

Share
Published by
mediakalsel

Recent Posts

Waketu MUI: Pengumuman Hari Raya Islam Selain Pemerintah Hukumnya Haram

MediaKalsel, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyinggung hukum pengumuman hari…

1 hari ago

Penemuan Pria Pralansia Meninggal Diduga Bersanggama dengan Tuna Susila

‎MediaKalsel, Martapura - Penemuan pria pralansia berusia 51 tahun meninggal dunia di kawasan eks lokalisasi…

4 hari ago

Prakiraan Cuaca Menjelang dan Pasca Lebaran 2026 di Kalsel, Potensi Hujan Seluruh Daerah

MediaKalsel, Banjarbaru – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor merilis prospek…

4 hari ago

Arus Mudik Jalur Laut Banjarmasin ke Jawa dan Sulawesi Kian Padat Jelang Lebaran

MediaKalsel, Banjarmasin – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan mencatat lonjakan signifikan arus penumpang…

4 hari ago

Pengumuman! Irigasi Riam Kanan Akan Dikeringkan Total pada September-Oktober 2026

MediaKalsel, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

4 hari ago

ASN Kabupaten Banjar Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

MediaKalsel, Martapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)…

4 hari ago