Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat konferensi pers didampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat bersama Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025). Foto: Humas KPU RI
Jakarta, MediaKalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan aturan yang merahasiakan 16 dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya protes dari masyarakat.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut merupakan komitmen lembaganya untuk terbuka dan melayani informasi publik.
“Kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025), dikutip dari rilis resmi.
Afifuddin menjelaskan, keputusan awal untuk merahasiakan dokumen bukan bertujuan melindungi pihak mana pun. Ia mengklaim KPU hanya menyesuaikan dengan peraturan internal, UU Pemilu, dan undang-undang terkait lainnya.
Sebelum membatalkan aturan tersebut, KPU telah mengadakan rapat khusus dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Kami mengapresiasi masukan dari berbagai pihak. Ke depannya, kami akan mengelola informasi dengan memedomani aturan yang sudah ada,” ujar Afifuddin.
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berisi ketentuan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Dokumen tersebut mencakup e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, riwayat pendidikan, hingga LHKPN.
Sport, MediaKalsel.com — Pertandingan Argentina melawan Benin dalam laga persahabatan internasional lebih dari sekadar duel…
MediaKalsel, Banjarmasin – Ketua LSM Olah Tajuk Banjar sekaligus kader DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin,…
Banjarbaru- Struktur organisasi Kami Anak Muda Indonesia Gigih dan Berani (K-Gibran) di Kalimantan Selatan mulai…
MediaKalsel, Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar acara pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri (PN)…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar resmi meluncurkan inovasi berbasis digital Papuyu Smart guna…