NEWS

Laporkan LSM Sekutu ke Polda Kalsel, Gepak HST Akan Hadirkan Saksi dan Korban

MediaKalsel, Banjarbaru – Laporan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terhadap Ketua LSM Sekutu berinisial AL terus berproses di Polda Kalsel. Terbaru, pelapor memenuhi panggilan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Kamis (9/7/2026).

Sekretaris Gepak HST, Junianor, mengatakan dirinya bersama sejumlah pengurus telah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta pelapor menghadirkan saksi dan korban untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Penyidik meminta kami menghadirkan saksi dan korban agar unsur dugaan tindak pidananya dapat didalami. Insyaallah kami siap menghadirkan saksi dan korban dalam waktu dekat,” ujar Junianor, tanpa merinci siapa saja korban yang dimaksud.

Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Gepak HST melaporkan Ketua LSM Sekutu berinisial AL atas dugaan pemberian keterangan palsu, intimidasi, dan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta kontraktor di Kabupaten Balangan dan daerah lainnya.

Dalam laporannya, Gepak HST menduga surat pemberitahuan aksi demonstrasi digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi sejumlah instansi pemerintah dan kontraktor. Pelapor menduga aksi tersebut dilakukan dengan tujuan meminta sejumlah uang agar demonstrasi tidak dilaksanakan.

Junianor berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku setelah saksi dan korban memberikan keterangan kepada penyidik.

“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan instansi pemerintah maupun kontraktor. Jangan sampai tindakan seperti ini mencoreng nama baik organisasi kemasyarakatan atau LSM lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Sekutu berinisial AL saat dihubungi melalui WhatsApp memilih tidak memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Kalsel dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

mediakalsel

Recent Posts

Ramai Pengunjung, Festival UMKM Pekauman Ulu Dorong UMKM Lokal Makin Berkembang

MediaKalsel, Martapura – Beragam produk kuliner lokal memenuhi kawasan Pasar Kuliner Desa Pekauman Ulu, Kecamatan…

2 hari ago

Taman CBS Martapura Kembali Berdarah: Tiga Pelaku Ternyata Residivis, Polisi Ungkap Motifnya Soal Parkir

MediaKalsel, Martapura - Baru tiga pekan setelah peristiwa penusukan sesama tukang parkir di Taman CBS…

3 hari ago

Melihat Hasil Program Pertanian Kabupaten Banjar: Tiga Tahun Panen Padi Meroket

MediaKalsel, Martapura – Ketahanan pangan menjadi salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Di Kabupaten Banjar,…

4 hari ago

Polisi Sebut Kabut Asap Tebal Salah Satu Faktor Tabrakan Truk Angkutan Motor

MediaKalsel, Martapura - Truk mengangkut puluhan sepeda motor Honda bertabrakan dan terbalik di Jalan Gubernur…

5 hari ago

Tiga Alasan Pengacara PT AGM Kecewa Tuntutan Ringan Para Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

MediaKalsel, Kandangan — Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, mengaku kecewa dengan…

5 hari ago

Jaksa Tuntut Hukuman Ringan Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS

MediaKalsel, Kandangan - Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang…

6 hari ago