NEWS

Laporkan LSM Sekutu ke Polda Kalsel, Gepak HST Akan Hadirkan Saksi dan Korban

MediaKalsel, Banjarbaru – Laporan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terhadap Ketua LSM Sekutu berinisial AL terus berproses di Polda Kalsel. Terbaru, pelapor memenuhi panggilan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Kamis (9/7/2026).

Sekretaris Gepak HST, Junianor, mengatakan dirinya bersama sejumlah pengurus telah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta pelapor menghadirkan saksi dan korban untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Penyidik meminta kami menghadirkan saksi dan korban agar unsur dugaan tindak pidananya dapat didalami. Insyaallah kami siap menghadirkan saksi dan korban dalam waktu dekat,” ujar Junianor, tanpa merinci siapa saja korban yang dimaksud.

Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Gepak HST melaporkan Ketua LSM Sekutu berinisial AL atas dugaan pemberian keterangan palsu, intimidasi, dan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta kontraktor di Kabupaten Balangan dan daerah lainnya.

Dalam laporannya, Gepak HST menduga surat pemberitahuan aksi demonstrasi digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi sejumlah instansi pemerintah dan kontraktor. Pelapor menduga aksi tersebut dilakukan dengan tujuan meminta sejumlah uang agar demonstrasi tidak dilaksanakan.

Junianor berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku setelah saksi dan korban memberikan keterangan kepada penyidik.

“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan instansi pemerintah maupun kontraktor. Jangan sampai tindakan seperti ini mencoreng nama baik organisasi kemasyarakatan atau LSM lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Sekutu berinisial AL saat dihubungi melalui WhatsApp memilih tidak memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Kalsel dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

admin mediakalsel

Recent Posts

Putri Nida Ulhusna Raih 12 Medali Renang di Kejurprov Kalsel 2026

MediaKalsel, Martapura – Putri Nida Ulhusna, pelajar SMPN 2 Martapura, Kabupaten Banjar, meraih 12 medali…

13 jam ago

Karhutla di Kabupaten Banjar Hanguskan 6.300 Hektare Lahan, Pemkab Siapkan 150 Personel

MediaKalsel, Martapura – Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mencapai…

2 hari ago

Nuriah Asal Banjar Tembus 14 Finalis Ajang Al-Quran di Abu Dhabi, Ahmad Khotib ke Sarawak

MediaKalsel, Martapura – Nuriah, peserta asal Kabupaten Banjar, lolos menjadi salah satu dari 14 finalis…

2 hari ago

Cegah Karhutla, 20 Hektare Lahan di Banjar Kalsel Diolah Tanpa Bakar

MediaKalsel, Banjar — Pemerintah mendukung pengolahan 20 hektare lahan pertanian tanpa bakar di Desa Melintang,…

3 hari ago

40 Anak Ikuti Kegiatan Membuat Pizza dan Kerajinan di Grand Maya Banjarbaru

MediaKalsel, Banjarbaru – Sebanyak 40 anak berusia 2–7 tahun mengikuti kegiatan “Top It With Love:…

3 hari ago

Karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Gambut, Pengendara Diimbau Waspadai Asap

MediaKalsel, Martapura – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut,…

3 hari ago