Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga di Wilayah 14-28 Maret
MediaKalsel, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah hari raya.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Dalam edaran itu, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda seluruh rencana perjalanan luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito Karnavian dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Fokus Agenda Strategis

Tito menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus mengawal agenda strategis nasional di tengah momentum mudik dan perayaan hari besar keagamaan.
Terdapat empat poin utama yang menjadi mandat bagi para kepala daerah:
- Stabilitas Keamanan: Mengantisipasi risiko keamanan dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda.
- Kelancaran Mudik: Meningkatkan kesiapsiagaan dukungan arus mudik Lebaran.
- Pengendalian Inflasi: Memantau secara ketat harga kebutuhan pokok di daerah.
- Kesiapan Lebaran: Memastikan seluruh rangkaian perayaan Idul Fitri berjalan kondusif.
Penundaan Izin yang Sudah Terbit
Mendagri juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin keluar negeri yang sudah terlanjur diterbitkan untuk tanggal tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah berada di wilayahnya sehingga dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” tambahnya.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada jajaran petinggi negara, termasuk Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan