Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode akhir Maret hingga April 2026, sebanyak 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi, Senin (27/4/2026). Foto: Hendra
MediaKalsel, Banjarbaru – Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode akhir Maret hingga April 2026. Sebanyak 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur detergen, Senin (27/4/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda. Barang haram senilai Rp1,5 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus dengan total enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Melalui penggagalan peredaran ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 orang dari ancaman bahaya narkotika,” ujar AKBP Pius di Mapolres Banjarbaru.
Jaringan Antar-Pulau Surabaya-Banjarbaru
Tangkapan terbesar dalam rangkaian pemusnahan ini berasal dari tangan tersangka berinisial PSR yang diringkus di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Dari tangan PSR, petugas menyita 1,6 kilogram sabu yang dibawa langsung dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
“Tersangka PSR mengaku sudah empat kali membawa sabu dari Jawa Timur. Saat ini kami masih melakukan pengembangan mendalam terhadap jaringan besar di Jawa Timur tersebut,” tegas Kapolres.
Penangkapan PSR sendiri merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya, yakni AT, NO, KT, dan ED, yang diciduk di berbagai titik di Banjarbaru dengan barang bukti 11 gram sabu serta ratusan butir ekstasi.
Selain tangkapan skala besar, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari pengungkapan oleh Polsek Cempaka. Seorang tersangka perempuan berhasil diamankan bersama dua paket sabu dengan berat bersih 8,08 gram.
Ancaman Pidana
Kini, para tersangka terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara,” tutup AKBP Pius.
Usai dilarutkan ke dalam campuran detergen, seluruh limbah narkotika tersebut dibuang ke dalam septic tank untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.
MediaKalsel, Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar me-reshuffle empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pelantikan dan pengambilan…
MediaKalsel, Banjarbaru – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram…
MediaKalsel, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan arah baru pembangunan daerah yang tidak hanya…
MediaKalsel, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mempertegas komitmen…
MediaKalsel, Banjarbaru – Lembaga Yayasan Pemulihan Rehabilitasi (YPR) Kobra Kalimantan Selatan mengevakuasi seorang pria yang…