HUKUM & PERISTIWA

Musnahkan 1,7 Kg Sabu Senilai Rp1,5 Miliar, Polres Banjarbaru Selamatkan 8.000 Jiwa

MediaKalsel, Banjarbaru – Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode akhir Maret hingga April 2026. Sebanyak 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur detergen, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda. Barang haram senilai Rp1,5 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus dengan total enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Melalui penggagalan peredaran ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 orang dari ancaman bahaya narkotika,” ujar AKBP Pius di Mapolres Banjarbaru.

Jaringan Antar-Pulau Surabaya-Banjarbaru

Tangkapan terbesar dalam rangkaian pemusnahan ini berasal dari tangan tersangka berinisial PSR yang diringkus di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Dari tangan PSR, petugas menyita 1,6 kilogram sabu yang dibawa langsung dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

“Tersangka PSR mengaku sudah empat kali membawa sabu dari Jawa Timur. Saat ini kami masih melakukan pengembangan mendalam terhadap jaringan besar di Jawa Timur tersebut,” tegas Kapolres.

Penangkapan PSR sendiri merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya, yakni AT, NO, KT, dan ED, yang diciduk di berbagai titik di Banjarbaru dengan barang bukti 11 gram sabu serta ratusan butir ekstasi.

Selain tangkapan skala besar, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari pengungkapan oleh Polsek Cempaka. Seorang tersangka perempuan berhasil diamankan bersama dua paket sabu dengan berat bersih 8,08 gram.

Ancaman Pidana

Kini, para tersangka terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara,” tutup AKBP Pius.

Usai dilarutkan ke dalam campuran detergen, seluruh limbah narkotika tersebut dibuang ke dalam septic tank untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.

Hendra

Recent Posts

Hari Ke-5 Pencarian Korban KM Virgo Transport 8: Tim SAR Perluas Penyisiran Laut dan Udara

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan mengintensifkan pencarian 129 korban hilang kecelakaan KM Virgo Transport…

2 hari ago

Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat, Wamenhub: Sedang Diperiksa

MediaKalsel, Banjarmasin - Nahkoda atau kapten kapal, Arief Yunianto, selamat dari insiden tenggelamnya KM Virgo…

3 hari ago

Satu Hektare Lahan Karet di Karang Intan Terbakar, Relawan Duga Ada Unsur Kesengajaan

MediaKalsel, Banjar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar satu hektare area perkebunan karet…

4 hari ago

Day-3 Operasi SAR KMP Virgo Transport 8: 114 dari 243 Orang Dievakuasi, Berikut Nama-Namanya

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan korban kecelakaan KMP Virgo…

4 hari ago

Realisasi APBD Banjar Agustus 60,79 Persen, Sekda Minta Percepatan Pembangunan

MediaKalsel, Martapura — Realisasi keuangan dan fisik APBD Kabupaten Banjar periode Agustus 2026 tercatat masih…

4 hari ago

Bantu Penanganan Karhutla, Bupati Banjar Serahkan 350 Jaket Pelindung dan BBM Rp50 Juta untuk BPK

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat perlindungan dan dukungan operasional bagi para relawan kebakaran…

5 hari ago