Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers pengungkapan narkoba periode akhir Maret - April, pada Senin (27/4/2026). Foto: Hendra/MediaKalsel
MediaKalsel, Banjarbaru – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram lebih yang dibawa dari Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan estafet terhadap jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula pada 31 Maret 2026. Awalnya, petugas menciduk empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED secara terpisah di kawasan Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara.
“Keempat tersangka ini berada dalam satu jaringan. Dari tangan mereka, kami menyita 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi,” ujar AKBP Pius dalam konferensi pers pengungkapan narkoba periode akhir Maret – April, pada Senin (27/4/2026).
Hasil Pengembangan: Penangkapan 1,6 Kg Sabu di Pelabuhan Trisakti
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan intensif hingga berhasil mengendus kedatangan kurir besar di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Di lokasi tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial PSR.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan. PSR kedapatan membawa sabu seberat 1,6 kilogram yang disembunyikan di dalam tasnya.
“Berdasarkan pengakuan PSR, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka NO untuk diedarkan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Kapolres.
Kali Keempat Membawa Sabu ke Kalsel
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. PSR mengaku sudah empat kali bertindak sebagai kurir narkotika dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan hingga akhirnya tertangkap.
AKBP Pius menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemasok besar yang berada di Jawa Timur. “Kami tidak berhenti di sini. Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkotika dari jaringan Jawa Timur ini,” tegasnya.
Seluruh tersangka di kenakan pasal 609 ayat 2 UU no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana dan/atau pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
MediaKalsel, Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar me-reshuffle empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pelantikan dan pengambilan…
MediaKalsel, Banjarbaru – Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode…
MediaKalsel, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan arah baru pembangunan daerah yang tidak hanya…
MediaKalsel, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mempertegas komitmen…
MediaKalsel, Banjarbaru – Lembaga Yayasan Pemulihan Rehabilitasi (YPR) Kobra Kalimantan Selatan mengevakuasi seorang pria yang…