UTAMA

Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Asal Surabaya, Sita 1,6 Kg Sabu Lebih

MediaKalsel, Banjarbaru – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram lebih yang dibawa dari Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan estafet terhadap jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula pada 31 Maret 2026. Awalnya, petugas menciduk empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED secara terpisah di kawasan Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara.

“Keempat tersangka ini berada dalam satu jaringan. Dari tangan mereka, kami menyita 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi,” ujar AKBP Pius dalam konferensi pers pengungkapan narkoba periode akhir Maret – April, pada Senin (27/4/2026).

Hasil Pengembangan: Penangkapan 1,6 Kg Sabu di Pelabuhan Trisakti

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan intensif hingga berhasil mengendus kedatangan kurir besar di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Di lokasi tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial PSR.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan. PSR kedapatan membawa sabu seberat 1,6 kilogram yang disembunyikan di dalam tasnya.

“Berdasarkan pengakuan PSR, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka NO untuk diedarkan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Kapolres.

Kali Keempat Membawa Sabu ke Kalsel

Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. PSR mengaku sudah empat kali bertindak sebagai kurir narkotika dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan hingga akhirnya tertangkap.

AKBP Pius menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemasok besar yang berada di Jawa Timur. “Kami tidak berhenti di sini. Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkotika dari jaringan Jawa Timur ini,” tegasnya.

Seluruh tersangka di kenakan pasal 609 ayat 2 UU no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana dan/atau pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Hendra

Recent Posts

Hari Ke-5 Pencarian Korban KM Virgo Transport 8: Tim SAR Perluas Penyisiran Laut dan Udara

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan mengintensifkan pencarian 129 korban hilang kecelakaan KM Virgo Transport…

2 hari ago

Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat, Wamenhub: Sedang Diperiksa

MediaKalsel, Banjarmasin - Nahkoda atau kapten kapal, Arief Yunianto, selamat dari insiden tenggelamnya KM Virgo…

4 hari ago

Satu Hektare Lahan Karet di Karang Intan Terbakar, Relawan Duga Ada Unsur Kesengajaan

MediaKalsel, Banjar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar satu hektare area perkebunan karet…

4 hari ago

Day-3 Operasi SAR KMP Virgo Transport 8: 114 dari 243 Orang Dievakuasi, Berikut Nama-Namanya

MediaKalsel, Banjarmasin — Tim SAR Gabungan terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan korban kecelakaan KMP Virgo…

4 hari ago

Realisasi APBD Banjar Agustus 60,79 Persen, Sekda Minta Percepatan Pembangunan

MediaKalsel, Martapura — Realisasi keuangan dan fisik APBD Kabupaten Banjar periode Agustus 2026 tercatat masih…

4 hari ago

Bantu Penanganan Karhutla, Bupati Banjar Serahkan 350 Jaket Pelindung dan BBM Rp50 Juta untuk BPK

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat perlindungan dan dukungan operasional bagi para relawan kebakaran…

5 hari ago