HUKUM & PERISTIWA

Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Kepala BKSDA Kalsel, Pertimbangkan Praperadilan

MediaKalsel, Banjarbaru – Tim kuasa hukum mempertimbangkan praperadilan atas penanganan kasus dugaan korupsi dana kemitraan konservasi, yang menyeret Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial ANK.

Mereka mempersoalkan proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ketua tim kuasa hukum, Dr Syamsul Hidayat SH MH, mengatakan pihaknya menerima surat kuasa pada 26 Oktober 2026. Setelah itu, tim menemui kliennya untuk menggali keterangan mengenai perkara tersebut.

Dipanggil Sebagai Saksi Lalu Jadi Tersangka Tanpa Pendampingan Hukum

Menurut Syamsul, kliennya dipanggil sebagai saksi pada 22 Oktober 2026, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama. Ia juga menyebut kliennya tidak didampingi penasihat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga timnya menerima kuasa.

“Kami sangat menyayangkan tindakan penyidik. Klien kami dipanggil sebagai saksi pada 22 Oktober 2026, namun pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Syamsul.

Ia menilai proses tersebut perlu ditelaah, terutama terkait pemenuhan hak atas pendampingan hukum. Menurutnya, praperadilan menjadi salah satu opsi untuk menguji tindakan penyidik.

Meski demikian, tim kuasa hukum belum memastikan pengajuan permohonan praperadilan. Anggota tim, Dr Humayni SH MH, mengatakan keputusan mengenai langkah hukum masih akan dibahas.

“Terkait upaya hukum selanjutnya, akan kami pikirkan dan diskusikan lebih lanjut melihat perkembangan serta pertimbangan dari tim,” ujar Humayni.

Baru Menjabat 7 Bulan, Pengacara Sebut “Warisan” Pemimpin Sebelumnya

Selain mempersoalkan prosedur pemeriksaan, tim kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan masa jabatan kliennya dalam periode perkara yang diusut, yakni 2021–2024. Syamsul menyebut surat keputusan pengangkatan kliennya terbit pada 30 Mei 2024, sedangkan serah terima jabatan berlangsung pada Juni 2024.

“Masa kepemimpinan klien kami yang masuk dalam rentang perkara tersebut berlangsung sekitar tujuh bulan, yakni Juni–Desember 2024. Sedangkan kasus yang diusut oleh Kejati Kalsel mencakup rentang tahun 2021 sampai 2024,” ungkat Syamsul.

“Permasalahan ini merupakan “warisan” dari pejabat-pejabat sebelumnya dari tahun 2021 hingga 29 Mei 2024,” sambungnya lagi.

Ia juga menyatakan dana yang terserap pada masa kepemimpinan kliennya dalam periode tersebut sekitar Rp980 juta. Menurut Syamsul, penggunaan dana itu dilengkapi laporan pertanggungjawaban dan rekapitulasi kegiatan.

Pihaknya juga membantah anggapan bahwa penggunaan dana pada masa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka mengklaim kliennya justru berupaya membenahi pengelolaan dukungan kemitraan agar sesuai ketentuan.

Syamsul menjelaskan, salah satu persoalan dalam perkara ini menyangkut dukungan kerja sama yang disepakati berbentuk barang dan jasa atau in-kind, tetapi diduga direalisasikan dalam bentuk uang tunai atau in-cash.

Menurut dia, kliennya berupaya mengembalikan pelaksanaan kerja sama tersebut ke mekanisme in-kind.

Masa Transisi dan Upaya Penataan Administrasi

Humaini menambahkan, pada masa transisi pucuk kepemimpinan BKSDA Kalsel, kliennya upaya pembenahan administrasi dengan mengirim staf mengikuti bimbingan teknis pada Agustus 2024. Menurutnya, hasil kegiatan itu ditindaklanjuti dengan koordinasi mengenai pembukaan rekening untuk menampung penerimaan lainnya.

Pada Oktober 2024, kata Humayni, dua staf diutus ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin. Namun, berdasarkan keterangannya, proses tersebut tertunda karena perubahan nomenklatur kementerian setelah pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Humaini menyebut kliennya kemudian mengirim surat resmi kepada KPPN Banjarmasin pada 3 Februari 2025. Rekening yang diajukan disebut dibuka dua hari kemudian, pada 5 Februari 2025.

“Masa transisi serta warisan dari kepemimpinan sebelumnya inilah yang diperbaiki oleh klien kami dalam hal manajemen. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan, mengingat adanya itikad baik dari klien kami dalam melakukan perbaikan manajerial,” papar Humaini.

Ia menegaskan tim kuasa hukum menghormati proses penyidikan. Namun, ia meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan perkara maupun pemberitaan.

Kejati Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kejati Kalsel menahan Kepala BKSDA Kalsel berinisial ANK bersama mantan Kepala BKSDA periode 2021–2023 berinisial MA dan Kepala Subbagian Tata Usaha berinisial S pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ketiganya ditahan untuk masa awal 20 hari di Lapas Kelas IIA Banjarbaru.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pendanaan kemitraan untuk penguatan fungsi kawasan konservasi selama 2021–2024.

Menurut keterangan kejaksaan yang dikutip dari ANTARA, dukungan barang dan jasa diduga direalisasikan menjadi uang tunai di luar mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya. Pertanggungjawaban keuangannya juga dinilai tidak memadai.

Kejaksaan menyebut hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan menghitung kerugian negara sebesar Rp5.625.589.678 dalam perkara tersebut.

Hendra

Recent Posts

Puspol ULM dan Polres Banjarbaru Perkuat Sinergi Menuju Zero ODOL 2027

MediaKalsel, Banjarbaru — Persoalan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan penting demi…

5 jam ago

Hotel Grand Maya by ARTOTEL Hadirkan Paket Pernikahan Impian di Banjarbaru

MediaKalsel, Banjarbaru — Setiap kisah cinta memiliki warna tersendiri, dan hari pernikahan selalu menjadi babak…

5 jam ago

Sumpah Pemuda 2026 Jangan Hanya Patriotik, Beranilah Menuntut Keadilan

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) PERINGATAN Hari Sumpah Pemuda…

7 jam ago

Sambut Jutaan Jemaah Sekumpul, Pemkab Banjar Siapkan Penginapan Gratis dan Matangkan Pengamanan

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bergerak cepat menyongsong kegiatan rutin keagamaan di Musala…

2 hari ago

Kabupaten Banjar Akhirnya Terima Banpres Penanganan Karhutla Rp20 Miliar

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menerima Bantuan Presiden (Banpres)…

4 hari ago

Mutasi Birokrasi Pemkab Banjar: 28 Pejabat Dilantik, Bupati Saidi Tekankan 5 Poin Penting

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah…

5 hari ago