Peradi DPC Martapura Banjarbaru menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (11/7/2026). Foto: Hendra Lianor/MediaKalsel
MediaKalsel, Banjarbaru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (11/7/2026). Ujian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UPA serentak yang digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di seluruh Indonesia.
Ketua DPC Peradi Martapura-Banjarbaru, Nur Wakib SH MH, mengatakan UPA tahun ini diikuti 3.643 peserta secara nasional. Khusus di Banjarbaru, sebanyak 26 peserta mengikuti ujian setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Setelah ujian ini akan diumumkan hasil kelulusan. Peserta yang lulus wajib menjalani magang di kantor advokat selama minimal dua tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat. Setelah itu, mereka dapat mengajukan penyumpahan dengan syarat telah berusia minimal 25 tahun,” kata Nur Wakib.
Ia berharap seluruh peserta dapat lulus dan menjadi advokat yang berintegritas, profesional, serta mampu memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat sesuai nilai-nilai yang diusung Peradi.
UPA Jadi Tahapan Wajib Menjadi Advokat
Wakil Ketua DPN Peradi, Dr. Hendrik Jehaman SH MH, menjelaskan UPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui proses tersebut, Peradi menyeleksi calon advokat yang memiliki integritas, kemampuan akademik, dan independensi dalam menegakkan hukum.
“Kami mempersiapkan calon advokat yang jujur, cerdas, menguasai ilmu pengetahuan, dan memiliki independensi dalam menegakkan hukum yang benar,” ujarnya.
Peserta Dibekali Ilmu Hukum dan Etika Profesi
Hendrik menambahkan, penyelenggaraan PKPA menjadi tanggung jawab DPC Peradi dengan standar yang sama di seluruh Indonesia. Selama pendidikan, peserta tidak hanya mendapatkan materi hukum, tetapi juga pembekalan mengenai etika profesi yang menjadi bekal saat menjalankan tugas sebagai advokat.
“Di PKPA, peserta dibekali pengetahuan hukum sekaligus etika profesi yang tidak diperoleh secara khusus di bangku kuliah,” kata Hendrik.
Ia menambahkan, Peradi juga sangat selektif terhadap administrasi peserta calon advokat, di antara soal ijazah yang harus minimal S1 hukum.
MediaKalsel, Martapura – Putri Nida Ulhusna, pelajar SMPN 2 Martapura, Kabupaten Banjar, meraih 12 medali…
MediaKalsel, Martapura – Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mencapai…
MediaKalsel, Martapura – Nuriah, peserta asal Kabupaten Banjar, lolos menjadi salah satu dari 14 finalis…
MediaKalsel, Banjar — Pemerintah mendukung pengolahan 20 hektare lahan pertanian tanpa bakar di Desa Melintang,…
MediaKalsel, Banjarbaru – Sebanyak 40 anak berusia 2–7 tahun mengikuti kegiatan “Top It With Love:…
MediaKalsel, Martapura – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut,…