HUKUM & PERISTIWA

Ketua Peradi Martapura-Banjarbaru Usulkan Advokat Dampingi Desa dan Kelurahan

MediaKalsel, Banjarbaru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menghadirkan advokat pendamping di setiap desa dan kelurahan.

Ketua DPC Peradi Martapura-Banjarbaru, Nur Wakib, mengatakan program tersebut bertujuan memudahkan masyarakat maupun aparatur desa memperoleh pendampingan hukum tanpa harus mencari advokat ke luar wilayah.

“Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru serta terbatasnya jumlah advokat, nantinya akan ada dua hingga tiga koordinator advokat di setiap wilayah desa atau kelurahan,” ujarnya di sela Ujian Profesi Advokat (UPA) di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (11/7/2026).

Tiap Koordinator Punya Spesialisasi Bidang Hukum

Menurut Wakib, setiap koordinator akan memiliki spesialisasi di bidang hukum yang berbeda, seperti hukum perdata, pidana, maupun hukum keluarga seperti perkara perceraian hingga waris.

“Dengan begitu, ketika ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan perkara perdata, pidana, maupun perkara di Pengadilan Agama, mereka tidak perlu lagi jauh-jauh karena sudah ada koordinator di wilayahnya,” katanya.

Dinilai Penting Seiring Berlakunya UU Desa

Wakib menilai kehadiran advokat pendamping semakin dibutuhkan sejak berlakunya Undang-Undang Desa. Sebab, banyak perangkat desa harus mengambil keputusan administrasi dan kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum, padahal tidak semuanya memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Selain itu, desa juga kerap menghadapi persoalan sengketa aset, seperti tanah kas desa atau tanah bengkok, yang dipicu administrasi yang belum tertata dengan baik. “Ini juga sangat rentan jadi perkara hukum jika tidak didampingi oleh yang ahlinya,” tutur Wakib.

Cegah Perangkat Desa Tersandung Masalah Hukum

Menurut Wakib, pendampingan hukum juga dapat meminimalkan risiko perangkat desa tersandung perkara pidana akibat kesalahan prosedur administrasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Banyak perangkat desa yang berhadapan dengan proses hukum bukan karena berniat melakukan korupsi, tetapi karena kurang memahami prosedur administrasi keuangan. Di sinilah advokat berperan sebagai benteng pencegahan,” ujarnya.

Hendra

Recent Posts

Putri Nida Ulhusna Raih 12 Medali Renang di Kejurprov Kalsel 2026

MediaKalsel, Martapura – Putri Nida Ulhusna, pelajar SMPN 2 Martapura, Kabupaten Banjar, meraih 12 medali…

18 jam ago

Karhutla di Kabupaten Banjar Hanguskan 6.300 Hektare Lahan, Pemkab Siapkan 150 Personel

MediaKalsel, Martapura – Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mencapai…

2 hari ago

Nuriah Asal Banjar Tembus 14 Finalis Ajang Al-Quran di Abu Dhabi, Ahmad Khotib ke Sarawak

MediaKalsel, Martapura – Nuriah, peserta asal Kabupaten Banjar, lolos menjadi salah satu dari 14 finalis…

2 hari ago

Cegah Karhutla, 20 Hektare Lahan di Banjar Kalsel Diolah Tanpa Bakar

MediaKalsel, Banjar — Pemerintah mendukung pengolahan 20 hektare lahan pertanian tanpa bakar di Desa Melintang,…

3 hari ago

40 Anak Ikuti Kegiatan Membuat Pizza dan Kerajinan di Grand Maya Banjarbaru

MediaKalsel, Banjarbaru – Sebanyak 40 anak berusia 2–7 tahun mengikuti kegiatan “Top It With Love:…

3 hari ago

Karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Gambut, Pengendara Diimbau Waspadai Asap

MediaKalsel, Martapura – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut,…

4 hari ago