HUKUM & PERISTIWA

Ketua Peradi Martapura-Banjarbaru Usulkan Advokat Dampingi Desa dan Kelurahan

MediaKalsel, Banjarbaru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menghadirkan advokat pendamping di setiap desa dan kelurahan.

Ketua DPC Peradi Martapura-Banjarbaru, Nur Wakib, mengatakan program tersebut bertujuan memudahkan masyarakat maupun aparatur desa memperoleh pendampingan hukum tanpa harus mencari advokat ke luar wilayah.

“Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru serta terbatasnya jumlah advokat, nantinya akan ada dua hingga tiga koordinator advokat di setiap wilayah desa atau kelurahan,” ujarnya di sela Ujian Profesi Advokat (UPA) di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (11/7/2026).

Tiap Koordinator Punya Spesialisasi Bidang Hukum

Menurut Wakib, setiap koordinator akan memiliki spesialisasi di bidang hukum yang berbeda, seperti hukum perdata, pidana, maupun hukum keluarga seperti perkara perceraian hingga waris.

“Dengan begitu, ketika ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan perkara perdata, pidana, maupun perkara di Pengadilan Agama, mereka tidak perlu lagi jauh-jauh karena sudah ada koordinator di wilayahnya,” katanya.

Dinilai Penting Seiring Berlakunya UU Desa

Wakib menilai kehadiran advokat pendamping semakin dibutuhkan sejak berlakunya Undang-Undang Desa. Sebab, banyak perangkat desa harus mengambil keputusan administrasi dan kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum, padahal tidak semuanya memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Selain itu, desa juga kerap menghadapi persoalan sengketa aset, seperti tanah kas desa atau tanah bengkok, yang dipicu administrasi yang belum tertata dengan baik. “Ini juga sangat rentan jadi perkara hukum jika tidak didampingi oleh yang ahlinya,” tutur Wakib.

Cegah Perangkat Desa Tersandung Masalah Hukum

Menurut Wakib, pendampingan hukum juga dapat meminimalkan risiko perangkat desa tersandung perkara pidana akibat kesalahan prosedur administrasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Banyak perangkat desa yang berhadapan dengan proses hukum bukan karena berniat melakukan korupsi, tetapi karena kurang memahami prosedur administrasi keuangan. Di sinilah advokat berperan sebagai benteng pencegahan,” ujarnya.

Hendra

Recent Posts

Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di Banjarbaru, Diikuti 26 Peserta

MediaKalsel, Banjarbaru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru menggelar Ujian Profesi…

13 jam ago

Pengundian Nomor Urut Rampung, Pilkades Serentak Banjar 2026 Masuk Tahap Kampanye

MediaKalsel, Martapura – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Banjar terus berjalan.…

1 hari ago

118 Ribu Warga yang Sudah Menikah di Kabupaten Banjar Belum Miliki Akta Kawin

MediaKalsel, Banjar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar mencatat sebanyak 118.528 warga…

1 hari ago

Jelang Pilkades Serentak, 62 Calon Pambakal di Banjar Deklarasi Damai

MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026…

2 hari ago

18 Tahun Keluhkan Dampak Tambang, Warga Rantau Bakula Kalsel Cari Keadilan di Jakarta

MediaKalsel, Jakarta – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendatangi…

2 hari ago

Head to Head dan Prediksi Skor Prancis vs Maroko Perempat Final Piala Dunia 2026

MediaKalsel, Sport – Pertarungan dua benua antara Eropa dan Afrika tersaji di laga perdana perempat…

2 hari ago