HUKUM & PERISTIWA

Polres Banjar Tetapkan Tiga Warga Tersangka Karhutla, Dalih Membersihkan Lahan

Oleh Hendra — 3 November 2026, 17:40

MediaKalsel, Martapura – Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran lahan, masing-masing berinisial KP (51) dan A (53) warga Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota, serta Z (48) warga Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur.

Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, mengungkapkan ketiganya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda saat tengah beraksi membakar lahan.

“Alasan tersangka membersihkan lahan dan ingin menyuburkan tanah sebelum ditanami kembali,” ujar Kapolres Banjar.

Modus Bersihkan Lahan dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Dua kasus pembakaran tercatat terjadi di kawasan persawahan Desa Tambak Baru Ulu pada Jumat (9/10/2026) sore, dengan luas lahan terbakar masing-masing 6,92 meter persegi dan 19 meter persegi berdasarkan pengukuran BPN Banjar.

Sementara satu kasus lainnya terjadi di Desa Tambak Anyar, Martapura Timur, pada Sabtu (17/10/2026) malam, dengan luas lahan mencapai 2.170 meter persegi.

“Dari hasil penyelidikan, modusnya pelaku membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk dipersiapkan sebagai area penanaman kembali. Alasannya agar tanah lebih subur,” ujar Boni saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (3/11/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah korek api, sebilah parang sepanjang 62 sentimeter, serta sebuah senter kepala.

Ancaman 10 Tahun Penjara dan Apresiasi Peran Masyarakat

Boni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat dan relawan yang resah terhadap aksi pembakaran lahan. Pihaknya juga mengapresiasi partisipasi warga serta gencar menyosialisasikan sayembara berhadiah bagi pemberi informasi pelaku karhutla.

“Masyarakat tidak ingin terganggu karhutla karena asap dapat mengganggu kesehatan kegiatan dan perekonomian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 183 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Banjar, Kompol Suroto, menambahkan bahwa upaya preventif terus diperketat melalui pembentukan Tim Buru Api bersama polsek jajaran, relawan, dan BPBD guna menjaga kawasan gambut dari ancaman api susulan.