Radityo Wisnu Aji, Jaksa di Balik Terobosan Plea Bargain Kini Mengemban Amanah Baru di Kejati Kalsel
MediaKalsel, Martapura – Rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, kepindahan Radityo Wisnu Aji dari kursi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar meninggalkan rekam jejak berbagai terobosan penegakan hukum.
Setelah sekitar satu tahun tujuh bulan bertugas di Kabupaten Banjar, Radityo kini dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Posisi tersebut menjadi bentuk kepercayaan sekaligus membuka ruang pengabdian yang lebih luas di tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, ini merupakan amanah dari pimpinan. Mohon doanya agar semua dilancarkan,” ujarnya.
Selama memimpin Bidang Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo dikenal mendorong pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Capaian yang paling menonjol adalah keberhasilannya mengawal penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Inovasi tersebut menjadi implementasi pertama di Indonesia dan mengantarkan Kejari Kabupaten Banjar memperoleh apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai “Pelopor Plea Bargain.”
Terobosan itu menjadi penanda bahwa perubahan dalam sistem peradilan pidana dapat dimulai dari daerah. Melalui mekanisme tersebut, proses penyelesaian perkara diharapkan berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan hak para pihak dan prinsip keadilan.
Komitmen serupa juga terlihat dalam penerapan Restorative Justice (RJ). Di bawah koordinasinya, Bidang Pidana Umum Kejari Banjar menyelesaikan 18 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sejak awal 2025 hingga Juli 2026. Delapan perkara diselesaikan sepanjang 2025, sementara 10 perkara lainnya dituntaskan pada semester pertama 2026.
Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan hubungan sosial dan kepentingan korban sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum. Bagi Radityo, hukum tidak semata-mata berakhir pada putusan pengadilan, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kontribusinya juga menjangkau dunia akademik. Ia menerbitkan buku monograf berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban, yang memuat gagasan mengenai penguatan peran kejaksaan dalam pengelolaan aset negara sekaligus perlindungan hak korban.
Kombinasi antara inovasi, pendekatan humanis, dan kontribusi ilmiah menjadi warna kepemimpinannya selama bertugas di Kabupaten Banjar. Berbagai langkah tersebut turut memperkuat pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui momentum Mohon Diri. Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus rasa terima kasih kepada masyarakat dan seluruh mitra kerja yang selama ini mendukung pelaksanaan tugasnya.
“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, serta seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar yang selama ini menjadi mitra dalam penegakan hukum.
Kini, lembaran baru menanti Radityo di Kejaksaan Tinggi Kalsel. Rekam jejak yang ditinggalkannya di Kabupaten Banjar menjadi modal penting untuk mengemban tanggung jawab yang lebih besar, sekaligus melanjutkan semangat menghadirkan penegakan hukum yang adaptif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan