HUKUM & PERISTIWA

Sakit Hati Dicerai, Seorang Napi Cuti Bersyarat di Banjarbaru Ngamuk Teror Mantan Istri Dua Pekan

Banjarbaru, MediaKalsel – Tak terima diceraikan dan cemburu buta karena mantan istri punya kekasih baru, seorang narapidana kasus pencurian di Banjarbaru, Agus Gunawansyah (37), melancarkan serangkaian teror brutal selama hampir dua pekan.

Narapidana yang sedang cuti bersyarat ini kini kembali meringkuk di sel tahanan setelah menyerang mantan istrinya dengan percobaan penyiraman cairan kimia, perusakan, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

“Motif tersangka merasa sakit hati karena diceraikan dan mendengar mantan istrinya sudah memiliki pasangan baru,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Agus Gunawansyah, warga Balitan, Kota Banjarbaru, masih bestatus narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dan sedang menjalani cuti bersyarat, setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus pencurian sepeda motor (2025). Sebelumnya, ia juga pernah dipenjara 7 bulan karena kasus pencurian kusen (2022).

Kronologi Teror Akibat Cemburu

Teror Agus terhadap mantan istrinya dimulai setelah ia cuti bersyarat dari Lapas. Rangkaian perbuatan pidana tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di tempat kerja dan rumah mantan istri di Kompleks Balitan, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara.

Kamis, 6 November 2025: Agus mendatangi warung makan tempat mantan istrinya (pelapor) bekerja di Jl. Karang Anyar 1. Tanpa peringatan, ia menyiramkan cairan air keras ke arah korban. Beruntung, cairan tersebut tidak mengenai korban, hanya mengenai wastafel, panci, piring, dan makanan di warung.

Sabtu, 8 November 2025: Pelaku kembali berulah dengan merusak rumah mantan istrinya di Jl. Pasir Mas Komp. Balitan. Ia melempar batu ke arah jendela depan dan samping rumah.

Kamis, 13 November 2025: Aksi teror meningkat. Pukul 10.00 WITA, Agus kembali merusak rumah korban dengan melempar kaca samping kiri. Siang harinya, sekitar pukul 13.00 WITA, Agus mendatangi saksi di depan kos yang bersebelahan dengan rumah mantan istrinya. Ia kemudian mengancam saksi menggunakan senjata tajam jenis sangkur (bayonet) sepanjang 30 cm yang ia selipkan di pinggang.

“Kosongkan kos-kosan hari ini jua, keluar dari kos-kosan, mun kada, tahu aja kena lawan aku,” ancam Agus dengan nada menakut-nakuti, yang artinya: Kosongkan kos-kosan hari ini juga, kalau tidak, tahu kan sama saya!

Sabtu, 15 November 2025: Tersangka kembali merusak, kali ini menyasar kos-kosan di samping rumah pelapor dengan melempar kaca bagian depan dan belakang menggunakan batu.

Penangkapan Pelaku

Setelah serangkaian teror tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syaiful Anwar bersama Polsek Banjarbaru Utara segera melakukan penyelidikan.

“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di sekitar Jalan Karang Anyar, Balitan, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA tanpa perlawanan,” kata AKBP Pius.

Di hadapan penyidik, Agus mengakui perbuatannya. Tujuannya melakukan semua teror tersebut adalah untuk menakut-nakuti mantan istrinya karena sakit hati diceraikan dan cemburu dengan pasangan baru korban.

Kini, Agus diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan berencana, perusakan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Agus Dijerat dengan Tiga Pasal Berlapis

Atas serangkaian perbuatannya, Agus disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Percobaan Penganiayaan: Pasal 353 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 4 bulan.

Pengrusakan: Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pengancaman dan Senjata Tajam: Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Hendra

Recent Posts

Terdakwa Kakak Beradik Pelaku Mutilasi di Paramasan Dituntut Hukuman Mati

Martapura, MediaKalsel - Terdakwa pelaku mutilasi sadis kakak beradik yang menewaskan Didi Irama alias Dipan…

18 jam ago

‎Komisi II DPRD Banjar Soroti Dividen Bank Kalsel Cabang Martapura Akibat Peringkat Anjlok

Martapura, MediaKalsel - Komisi II DPRD Banjar menerima laporan dari Bank Kalsel Cabang Martapura bahwa…

18 jam ago

Pimpin Sertijab 9 Pejabat, Kapolres Banjarbaru Tekankan Pentingnya Etika Polri

Banjarbaru, MediaKalsel – Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius Febry Aceng Loda, memimpin upacara serah terima jabatan…

21 jam ago

Grand Qin Hotel Banjarbaru Hadirkan ‘Kelana Rasa: Perjalanan Kuliner Timur Tengah’ untuk Kamu Berbuka Puasa

Banjarbaru, MediaKalsel – Menyambut Ramadan 1447 H, Grand Qin Hotel Banjarbaru kembali menyuguhkan pengalaman berbuka…

1 hari ago

OTT KPK di KPP Banjarmasin Diduga Terkait Mafia Restitusi Pajak, Tiga Orang Ditangkap

Banjarmasin, MediaKalsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan…

2 hari ago

Hasil RDP DPRD Banjar: Taman CBS Martapura Masih 90 Persen, Konsultan Tidak Berlisensi

Martapura, MediaKalsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)…

2 hari ago