HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Kakak Beradik Pelaku Mutilasi di Paramasan Dituntut Hukuman Mati

Martapura, MediaKalsel – Terdakwa pelaku mutilasi sadis kakak beradik yang menewaskan Didi Irama alias Dipan di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar kini dituntut oleh Penuntut Umum hukuman mati dalam sidang elektronik, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026) sore.

Sidang tuntutan dipimpin hakim Imelda Indah. Kemudian tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Radityo Wisnu Aji, Joko Firmansyah, Krishna Gumelar dan Bima Syahputra Marsana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I, Fatimah binti Muhammad Mimsyah bersama Terdakwa II, Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah masing masing hukuman mati,” kata Radityo Wisnu Aji, yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Banjar saat sidang pembacaan tuntutan.

Tampak kedua terdakwa yamg merupakan kakak beradik yakni Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah dihadirkan dalam sidang elektronik zoom meeting dari lapas Banjarbaru.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa I Fatimah binti Muhammad Mimsyah bersama Terdakwa II Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Oman RT 005 RW 000 Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.

Kejadian berawal saat korban bersama para terdakwa dan beberapa saksi berangkat menuju pondok pendulangan untuk bekerja.

Di tengah perjalanan, terjadi cekcok mulut antara korban dan Terdakwa I yang dipicu persoalan rumah tangga.

Saksi Saleh bin Siasat yang melihat pertengkaran tersebut memilih bersembunyi karena menganggap itu merupakan urusan suami istri.

Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Korban menampar Terdakwa I yang sedang menggendong anaknya hingga terjatuh, bahkan melempar anak tersebut ke pinggir sungai.

Terdakwa I yang terdesak kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban.

Tak lama berselang, Terdakwa II datang dari arah hulu sungai sambil membawa parang, lalu menebas leher korban.

Kekerasan terus berlanjut dengan penikaman menggunakan pisau, pembacokan berulang, hingga tangan kiri korban terputus.

Bahkan, korban juga mengalami penggorokan hingga kepala terpisah dari tubuh dan dibuang ke aliran sungai.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Didi Irama alias Dipan meninggal dunia.

Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 140/058/SKK/KD-PRM/KCH/2025 serta Visum Et Repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura yang menyimpulkan korban meninggal akibat luka bacok multiple disertai kepala dan lengan kiri terpisah dari tubuh akibat trauma tajam.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara yang sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memenuhi berbagai unsur melalui pasal di bawah ini:

Primer: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah jerat hukum untuk pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang (bersama-sama), di mana Pasal 340 mengatur ancaman pidana berat (mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun)
‎
‎Subsidiar: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah pasal kombinasi untuk tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Pasal 338 mengatur pembunuhan sengaja (maksimal 15 tahun penjara).
‎
‎Lebih Subsidiar: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Haris Pranata

Seorang pria yang memiliki mimpi menjadi penulis.

Recent Posts

Seskoad Gelar Penyuluhan Karhutla di Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru, Dorong Kesadaran Dini Warga

MediaKalsel, Banjarbaru — Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVIII Sekolah Staf dan Komando Angkatan…

1 jam ago

Hoaks Banjir Bandang di Desa Dukuh Rejo Tanbu

MediaKalsel, Tanbu - Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan kondisi banjir dengan rumah setengah…

19 jam ago

Kapolda Kalsel Bersama Pemkab Banjar Resmikan Jembatan Merah Putih, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga

MediaKalsel, Banjar – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan bersama Bupati Banjar Saidi…

23 jam ago

Awal Mula Dugaan Penyadapan Ilegal Eks Kapolri Listyo Sigit Terbongkar

MediaKalsel, Jakarta – Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri…

1 hari ago

Polres Banjar Tetapkan Tiga Warga Tersangka Karhutla, Dalih Membersihkan Lahan

MediaKalsel, Martapura – Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran…

2 hari ago

Polres Banjar Bekuk 22 Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Senilai Ratusan Juta

MediaKalsel, Martapura – Jajaran Polres Banjar membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam…

2 hari ago