Wali Kota Banjarbaru Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Masyarakat Diminta Lapor!
MediaKalsel, Banjarbaru – Menjelang libur panjang Idulfitri 1447 H, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan memastikan fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan urusan pribadi atau keluarga selama Lebaran.
Wali Kota Erna Lisa Halaby menekankan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dijaga marwahnya. Penggunaan mobil plat merah di luar tugas kedinasan dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas pemerintah daerah.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam disiplin menggunakan fasilitas negara. Profesionalitas dan tanggung jawab harus tetap dijaga meski dalam masa libur Lebaran,” tegas Lisa Halaby, Minggu (15/3/2026).
Menurut Lisa, penyalahgunaan fasilitas negara untuk mudik Lebaran tidak hanya melanggar etika, tetapi juga regulasi kedisiplinan pegawai. Ia mengingatkan bahwa ASN Banjarbaru harus mampu menunjukkan etika yang baik sebagai abdi negara.
Masyarakat Diminta Melaporkan Jika Mobil Dinas Dipakai Mudik
Menariknya, Wali Kota Banjarbaru juga membuka ruang bagi partisipasi publik. Masyarakat diajak untuk ikut mengawasi pergerakan kendaraan dinas selama masa libur Idulfitri.
Jika warga menemukan kendaraan dinas Kota Banjarbaru yang digunakan untuk kepentingan mudik atau keperluan pribadi lainnya, Wali Kota meminta agar segera dilaporkan.
“Silakan dilaporkan jika masyarakat melihat mobil dinas dipakai mudik. Ini adalah bentuk pengawasan bersama agar aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Kebijakan tegas ini diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin di kalangan ASN Banjarbaru. Dengan adanya larangan ini, Pemkot Banjarbaru berkomitmen untuk terus menjadi institusi yang berpihak pada kepentingan publik dan menjaga fasilitas negara dari penyalahgunaan.
Sumber: MC Kota Banjarbaru

Tinggalkan Balasan