MediaKalsel, Banjar – Perpindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru, tetangga Kabupaten Banjar, berpotensi memicu pertumbuhan penduduk yang masif di wilayah sekitar. Namun akhirnya, hampir sepertiga lebih total luas lahan baku sawah yang ada di Kabupaten Banjar akan memiliki kekuatan hukum untuk melindungi diri dari alih fungsi lahan karena statusnya menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Bidang Prasarana TPH, Perkebunan dan Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Gusti Rahmatullah mengatakan, total luas lahan baku sawah di Kabupaten Banjar yaitu 51.415,18 hektare, 87 persen akan menjadi LP2B. Saat ini, perizinan pengembangan luas lahan tersebut telah dimoratorium.

“Empat puluh empat ribu hektare lebih atau 87 persen total luas lahan baku sawah akan berstatus LP2B. Saat ini, perizinan alih fungsi lahan itu sedang di-pending (moratorium),” kata Gusti, Kamis (2/7/2026).

Gusti melanjutkan, sisa lahan yang termasuk luas baku sawah bisa dikembangkan untuk pembangunan daerah.

“Kemarin kami melakukan percepatan perubahan aturan untuk alih fungsi lahan. Dalam perubahan itu, 13 persen dari total luas lahan baku sawah bisa dikembangkan. Letaknya di kawasan Kertak Hanyar dan Gambut di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Selain itu, tidak boleh,” lanjutnya.

Ia menambahkan, mereka saat ini gencar melindungi lahan sawah tersebut sesuai amanat dari Presiden untuk Swasembada Pangan, sehingga hasil pangan seperti beras tetap cukup terhadap pertumbuhan penduduk yang masif.

“Arahan Presiden melalui beberapa kementerian ya, terutama ATR/BPN terus menggencar daerah agar dapat melindungi lahan dari alih fungsi. Kabupaten Banjar harus memenuhi 87 persen tersebut. Mungkin di daerah lain beda lagi,” pungkasnya.