MediaKalsel, Banjarbaru – Niat seorang perempuan di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, untuk menemui anaknya berujung petaka. Ia justru menjadi korban penganiayaan setelah ditusuk suaminya sendiri menggunakan pisau belati.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tangan, leher, dada, bahu hingga punggung.

Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan mengatakan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah suaminya, MS (30), untuk menemui anak mereka.

Namun, saat itu MS diduga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku kemudian tersulut emosi dan menyerang korban menggunakan pisau belati.

“Tersangka dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol. Akhirnya langsung marah dan menganiaya korban menggunakan pisau belati,” ujar Bustan, Selasa (11/8/2026).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Cempaka. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya kini mulai membaik. Korban telah sadar dan dapat diajak berkomunikasi.

MS kini ditahan di Mapolsek Cempaka untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp30 juta,” tegas Bustan.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak KDRT.