Foto: Boliviainteligente/unsplash
Jakarta, MediaKalsel – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Total hari libur adalah 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berharap penetapan ini dapat berjalan lancar. “Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya.
Penetapan jadwal libur ini menjadi acuan resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sektor swasta, lembaga pendidikan, dan dunia usaha untuk menyusun perencanaan kerja. Selain memberikan ruang untuk perayaan hari besar keagamaan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.
Masyarakat diimbau untuk merencanakan kegiatan sejak dini agar dapat memanfaatkan hari libur ini secara optimal.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Agustus
Desember
MediaKalsel – Laga penuh drama dalam game dan adu taktik tersaji di hari pertama MPL…
Martapura, MediaKalsel – Pengangkatan 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…
Martapura, MediaKalsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar secara resmi mengangkat 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai…
Banjarbaru, MediaKalsel – Seorang pria berinisial M (70) ditemukan tewas di dalam parit depan PT Sucofindo…
MediaKalsel - Alter Ego memulangkan Navi (Natus Vincere) dengan skor 3:1 Best of 5 dalam…
Martapura, MediaKalsel – Ketua Dewan Penasehat Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Banjar, H. Mansyur, mendorong…