HUKUM & PERISTIWA

Gelapkan Dua Ninja RR dan FIZR, Pria di Sungai Tabuk Diringkus Polisi

Oleh Hendra — 22 September 2026, 11:00

MediaKalsel, Martapura — Tim Resmob Satreskrim Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan bersama Polsek Sungai Tabuk membekuk MN alias Judin (41), pelaku penggelapan tiga unit sepeda motor. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Judin diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (20/9/2026) pagi.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor menjelaskan, modus pelaku bermula saat korban, Miko Siamiko (39), meminta bantuan Judin untuk mengambil tiga unit sepeda motor hasil transaksinya di wilayah Kabupaten Banjar secara bertahap sepanjang Juni 2026.

Kendaraan yang diambil pelaku meliputi dua unit Kawasaki Ninja RR hitam-merah (tahun 2013 dan 2015), serta satu unit Yamaha FIZR silver kuning (tahun 2002).

“Namun, setelah seluruh unit berada di tangannya, Judin tidak menyerahkan motor-motor tersebut kepada korban dan mendadak memutus komunikasi,” kata AKP Alfian.

Lantaran tak kunjung mendapat kepastian, korban melapor ke SPKT Polres Banjar pada Jumat (4/9/2026).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku,” kata Alfian.

Tim gabungan kemudian bergerak menyergap Judin di kediamannya serta mengamankan barang bukti tiga unit motor yang sempat disembunyikan di beberapa lokasi terpisah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Judin dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.