GEPAK HST Tegaskan Tak Akan Gentar: Laporkan Ketua LSM Sakutu demi Putus Mata Rantai Korban
HST- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Hulu Sungai Tengah (HST) mengambil sikap tegas terkait laporan dugaan tindak pidana yang menyeret nama Aliansyah, Ketua LSM Sakutu. GEPAK HST menyatakan tidak akan mundur selangkah pun dan menolak segala opsi pencabutan laporan.
Langkah hukum ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah gerakan moral untuk mengungkap kebenaran dan menghentikan rekam jejak terlapor yang diduga telah merugikan banyak pihak.
Banyak Korban Berjatuhan, Laporan Tidak Akan Dicabut
Ketua DPD GEPAK HST menegaskan bahwa komitmen organisasi sudah bulat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Menurutnya, keberanian untuk bersuara ini didasari oleh fakta bahwa korban dari tindakan Ketua LSM Sakutu diduga sudah terlalu banyak.
“Kami tidak akan gentar, apalagi mencabut laporan ini. Ini adalah tentang kebenaran yang harus diungkap terang benderang. Kami bergerak karena sudah terlalu banyak korban yang jatuh akibat ulah Ketua LSM Sakutu,” ujarnya tegas saat diwawancarai.
Ia menambahkan, jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa ada tindakan hukum yang tegas dan cepat, dikhawatirkan akan ada masyarakat lain yang menjadi korban berikutnya. Laporan ini diposisikan sebagai “benteng” perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi yang dirugikan oleh terlapor di masa depan.
Desak Polda Kalsel Gerak Cepat
Mengingat skala dampak dan jumlah korban yang disebut tidak sedikit, GEPAK HST mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel untuk melakukan percepatan penanganan perkara. Mereka berharap kepolisian bertindak responsif agar memberikan rasa keadilan, baik bagi pelapor maupun para korban yang selama ini memilih bungkam.
Sebelumnya, laporan resmi dari GEPAK HST telah diterima oleh pihak Polda Kalsel pada 29 Juni 2026. Junianor selaku Sekretaris GEPAK HST juga telah menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Kalsel mengenai langkah penyelidikan selanjutnya. Di sisi lain, Aliansyah selaku Ketua LSM Sakutu yang menjadi terlapor dalam kasus ini, masih belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan dan laporan yang diarahkan kepadanya.

Tinggalkan Balasan