MediaKalsel, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, DH diduga bersekongkol dengan SS dan LP untuk mengatur sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum. Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Modus Mark-up Pengadaan dan Afiliasi Yayasan

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung mengungkap sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah dan mengandung penggelembungan harga (markup).

Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31.000 unit komputer tablet, dan pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Selain markup pengadaan, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di tingkat sekolah diduga sengaja digunakan sebagai alat bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat BGN.

Syarief menyebutkan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana.

“Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang besar dalam pelaksanaan program MBG. Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.