MediaKalsel, HST — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Selatan (GEPAK Kalsel) melaporkan Ketua LSM Sakutu, Aliansyah, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel pada Senin, 29 Juni 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu, intimidasi, dan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta kontraktor di Kabupaten Balangan dan sejumlah daerah lain.

Sekretaris GEPAK Kalsel Hulu Sungai Tengah, Junianor, mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Junianor, terlapor diduga menggunakan surat pemberitahuan aksi demonstrasi bernomor 140/SAKUTU/VI/2026 sebagai sarana untuk mengintimidasi sejumlah instansi pemerintah dan kontraktor pelaksana proyek.

“Surat itu diduga digunakan sebagai alat ancaman atau intimidasi kepada dinas-dinas yang tercantum dalam surat serta kontraktor pelaksana pekerjaan. Tujuannya diduga untuk meminta sejumlah uang agar aksi demonstrasi dibatalkan,” kata Junianor, mengutip isi laporan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Kalsel.

Junianor menilai tindakan tersebut mengganggu aktivitas pemerintahan di Kabupaten Balangan, Pemerintah Kota Banjarmasin, serta Pemerintah Provinsi Kalsel.

Ia juga mengklaim GEPAK telah melakukan penelusuran terkait surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang disebut-sebut diajukan ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud.

Atas dasar itu, GEPAK menduga telah terjadi penyampaian keterangan bohong yang disertai unsur pemerasan. Dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Junianor bersama Ketua GEPAK Kalsel Hulu Sungai Tengah, Rohyadi.

Hingga berita ini ditulis, Aliansyah belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.