KAKI Kalsel Desak Kejati Usut Mafia Tanah HSS dan Korupsi Dinkes Banjar

MediaKalsel, Banjarbaru — Organisasi kemasyarakatan KAKI Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel untuk melakukan audiensi, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak penanganan tegas terhadap dugaan sindikat mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) serta mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.
Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono, didampingi jajaran Koordinator Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Umum.
Dalam forum itu, KAKI Kalsel mempertanyakan penanganan kasus pemalsuan surat tanah di HSS yang menyeret Tirawan dkk. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kandangan dengan vonis satu tahun penjara.
Namun, Tirawan dkk. kini kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalsel dalam perkara pemalsuan surat tanah di lokasi lain di HSS.
“Kami mendesak Kejati Kalsel agar menuntut berat perkara ini karena aksinya sudah mengarah pada kategori sindikat,” ujar perwakilan KAKI Kalsel.
Menanggapi mendesaknya tuntutan tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari HSS. Ia menyebut rekam jejak hukuman sebelumnya dapat menjadi bahan evaluasi penuntut umum.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen tanah dan sudah divonis. Namun, untuk perkara baru ini berkasnya masih di kepolisian dengan status P-19, belum P-21,” terang Yuni.
Ia menegaskan proses penuntutan akan tetap berpatokan pada pembuktian di persidangan. “Silakan masyarakat mengawasi. Kami terbuka terhadap saran dan masukan, tetapi tuntutan maupun putusan tetap berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya.
Dugaan Korupsi Dinkes Banjar
Selain mafia tanah, audiensi diwarnai pertanyaan jurnalis mengenai perkembangan dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Banjar. Jurnalis menyoroti belum adanya penetapan tersangka oleh Kejari Martapura meski telah dilakukan penggeledahan, serta merebaknya isu keterkaitan pemenang proyek dengan oknum kejaksaan.
Menjawab hal itu, Kejati Kalsel meminta agar informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat. “Silakan bersurat agar kami bisa menanyakan perkembangan perkara tersebut,” kata Yuni.
Yuni menerangkan, penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. “Jika sudah dilakukan penggeledahan, artinya perkara itu sudah masuk tahap penyidikan,” pungkasnya.
