MediaKalsel, Jakarta – Di tengah ancaman El Nino “Godzilla” 2026, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kembali sibuk mengaktifkan posko-posko penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, bagi masyarakat, langkah ini dinilai tak lebih dari sekadar “pemadam kebakaran” administratif yang gagal menyentuh akar masalah. Akibatnya, karhutla terus menjadi ancaman tahunan yang menakutkan.

Ironisnya, mayoritas titik panas secara nasional justru terkonsentrasi di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Pantau Gambut mencatat sebanyak 17.299 titik panas berada di area lindung, dari total 26.484 titik panas yang terdeteksi di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang Januari hingga April 2026. Sementara itu, sisanya berada di area budidaya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perlindungan kawasan gambut di Indonesia masih jauh dari kata efektif.

Potret kegagalan nasional ini terekam jelas di daerah, salah satunya pada proyek Food Estate di Kalimantan Tengah. Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, mengungkapkan bahwa sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate yang kini terbukti gagal.

“Kondisi ini memperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah, yang sebelumnya sudah dibuka untuk Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektare pada era Presiden Soeharto,” ujar Janang, dikutip dari siaran pers Pantau Gambut – Walhi, Selasa (19/5/2026).

Dampak degradasi tersebut tercermin dari data Pantau Gambut yang menunjukkan 9.853 titik panas mengepung Pulau Kalimantan sepanjang Januari hingga April 2026. Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 9.270 titik panas, diikuti Kalimantan Tengah dengan 438 titik, dan Kalimantan Selatan dengan 25 titik.

Area konsesi perusahaan menjadi episentrum utama sebaran titik panas di Kalimantan, yakni mencapai 91 persen atau sebanyak 8.983 titik. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pembuatan kanal untuk ekspansi perkebunan monokultur serta pengembangan PSN menjadi kontributor utama yang memperparah kerusakan gambut.

Aktivitas konsesi berskala besar ini kian mengancam ekosistem gambut di berbagai wilayah Kalimantan. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menjelaskan salah satu contoh nyata di wilayahnya.

“Aktivitas PT Mayawana Persada dan PT Equator Sumber Rezeki yang membuka total 6.758,3 hektare lahan telah menggusur habitat orangutan dan mengancam keberlanjutan ekosistem gambut,” jelas Indra.

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari eksploitasi tersebut. Menurutnya, konsesi di kawasan gambut kerap menjadi pemantik konflik, perampasan lahan, serta pemicu kebakaran berulang akibat praktik pengeringan gambut untuk kepentingan bisnis.

“Masyarakat lokal yang selama ini mengelola gambut secara lestari justru tersingkir dan dikriminalisasi. Sebaliknya, perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran kerap kali luput dari penegakan hukum,” tegas Rafiq.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan gambut bukan sekadar isu lingkungan semata. Lemahnya perlindungan ekosistem juga berkelindan erat dengan meningkatnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat adat atau lokal yang hidupnya bergantung pada kawasan gambut.

Berbagai temuan di lapangan membuktikan bahwa penanganan karhutla oleh pemerintah masih berfokus pada solusi insidental saat kebakaran telah terjadi. Bongkar pasang struktur kementerian dinilai tidak akan berdampak signifikan jika kebijakan yang diambil tetap ego-sektoral dan terfragmentasi.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menekankan pentingnya payung hukum yang komprehensif. “Pemerintah harus berhenti melakukan ‘ritual tahunan’ dalam penanganan karhutla. Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG, tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama,” pungkas Putra.

Selama kebijakan perlindungan gambut berjalan parsial, upaya mitigasi karhutla akan terus saling bertabrakan. Di satu sisi anggaran negara habis untuk memadamkan api, namun di sisi lain, pengeringan gambut lewat kanalisasi korporasi masih dilegalkan.

Mengapa Gambut Indonesia Penting?

Indonesia memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia dengan total luas mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di tiga pulau utama: Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon, atau setara dengan 20 kali lipat kemampuan penyimpanan karbon pada tanah mineral biasa. Secara global, meskipun luasnya terbatas, gambut mampu mengunci sekitar 30 persen karbon dunia.

Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut ini akan terlepas secara masif ke udara jika lahan tersebut dikeringkan, dibakar, atau dialihfungsikan. Gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfer tersebut akan menahan panas matahari dan meningkatkan suhu bumi secara global. Proses inilah yang mempercepat laju perubahan iklim dan memicu cuaca ekstrem. Oleh karena itu, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi kunci krusial dalam upaya mitigasi krisis iklim global.

Untuk mengetahui informasi dan riset mendalam mengenai gambut lainnya, Anda dapat mengakses tautan resmi di pantaugambut.id/pelajari.