MediaKalsel, Jakarta – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta untuk mengadukan dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami selama hampir 18 tahun akibat aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).

Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), warga menyampaikan pengaduan kepada Komisi XII dan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan, Kamis (9/7/2026).

Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan, memulihkan lingkungan, serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Warga Mengaku Rasakan Dampak Sejak Tambang Beroperasi

Perwakilan warga, Mariadi, mengatakan berbagai persoalan mulai dirasakan sejak PT MMI beroperasi pada 2007. Menurut dia, sumber air bersih mengering, debu batu bara dan kebisingan meningkat, sementara sejumlah rumah warga mengalami retak hingga amblas.

“Warga sudah berupaya memperjuangkan hak di daerah, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian,” ujar Mariadi dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta.

Ia menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang berlangsung hampir 24 jam setiap hari.

“Debu batu bara masuk hingga ke permukiman sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami,” katanya.

Selain itu, warga juga mengaku produktivitas perkebunan karet, sawit, dan tanaman palawija menurun. Mereka menduga kondisi tersebut dipengaruhi perubahan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Mata pencaharian kami terus menurun, tetapi perusahaan tidak memberikan ganti rugi,” ucap Mariadi.

Debu, Limbah, hingga Gangguan Kesehatan Jadi Keluhan

Menurut warga, kondisi semakin memburuk setelah fasilitas washing plant atau kolam penampungan limbah batu bara beroperasi di dekat permukiman.

Mereka mengeluhkan debu yang setiap hari masuk ke rumah, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), batuk, dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan lanjut usia.

Warga juga menyoroti tanggul penampungan limbah washing plant yang disebut jebol beberapa kali, yakni pada 2024 serta kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026. Lumpur tambang dilaporkan mencemari kebun warga dan mengalir ke sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Selain persoalan lingkungan, warga mengaku sejumlah masyarakat menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan atau mengikuti aksi damai. Mereka menilai kondisi tersebut membatasi ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.

“Kami berharap perjuangan ini membuahkan hasil sehingga masyarakat memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.

WALHI Minta Negara Audit Operasional PT MMI

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai persoalan di Rantau Bakula tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kewajiban negara dalam melindungi hak masyarakat.

Menurut dia, selama 18 tahun warga hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

“Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata perampasan ruang hidup warga. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Melalui pengaduan tersebut, WALHI dan warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan mengambil langkah konkret.

Mereka meminta dilakukan audit terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan, perlindungan dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang dinilai belum terpenuhi.

WALHI Nasional Soroti Ancaman Debu Batu Bara bagi Anak-anak

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, mengatakan debu batu bara yang terlihat di permukiman warga hanya sebagian kecil dari persoalan pencemaran udara di sekitar kawasan tambang.

Menurut dia, partikel halus PM2.5 yang tidak terlihat justru berpotensi lebih berbahaya karena dapat masuk hingga ke saluran pernapasan paling dalam.

“Debu yang terlihat hanya sebagian kecil. Partikel PM2.5 yang tidak tampak justru sangat mungkin lebih banyak dan lebih berbahaya,” ujarnya.

Uli menilai paparan debu secara terus-menerus dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia.

“Bagaimana mungkin negara berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang tinggal di sekitar tambang setiap hari menghirup debu batu bara?” katanya.

Ia menegaskan pemerintah seharusnya tidak hanya melihat industri pertambangan dari sisi ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Menurut Uli, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.