Ilustrasi perekaman KTP.(Foto:Gemini).
MediaKalsel, Martapura – Warga yang telah memasuki usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) kini harus bersiap menghadapi kendala administratif. Pasalnya, sistem administrasi kependudukan (Adminduk) saat ini secara otomatis akan mengunci proses pindah domisili apabila terdapat anggota keluarga wajib KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang belum melakukan perekaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan regulasi ketat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) RI.
Sistem Terkunci Otomatis
Dalam mekanisme terbaru, setiap permohonan perpindahan penduduk antarwilayah akan melewati verifikasi sistem yang mencakup seluruh anggota keluarga di dalam KK.
“Kalau ada satu saja anggota keluarga yang sudah masuk usia wajib rekam tetapi belum merekam e-KTP, maka data kepindahan satu keluarga tersebut tidak bisa diproses. Sistemnya sudah terkunci dari pusat,” ujar Nupus, Jumat (17/04/2026).
Satu-satunya solusi bagi warga adalah segera mendatangi titik layanan Disdukcapil untuk melakukan perekaman data biometrik. Setelah data terekam dalam sistem nasional, barulah proses perpindahan domisili dapat dilanjutkan.
Bukan Sekadar Identitas, Tapi Kunci Layanan Publik
Nupus menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya pemerintah pusat untuk mendorong validitas data kependudukan nasional dan memastikan hak pilih warga dalam pemilu terjaga.
Lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa menunda perekaman e-KTP akan berdampak domino pada akses layanan dasar masyarakat. Seseorang yang hanya terdaftar di KK tanpa memiliki fisik e-KTP atau rekaman data biometrik dianggap belum memiliki identitas kependudukan yang lengkap.
Dampak nyata bagi warga yang belum rekam e-KTP antara lain:
Imbauan Segera Rekam
Menutup keterangannya, Disdukcapil Kabupaten Banjar mengimbau orang tua dan pemuda yang telah genap berusia 17 tahun untuk proaktif melakukan perekaman di kantor kecamatan maupun kantor Disdukcapil setempat.
“Kami sangat mengimbau warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman. Jangan menunggu sampai ada keperluan mendesak baru mengurus, karena identitas diri adalah hak sekaligus kewajiban untuk mengakses berbagai layanan publik,” pungkas Nupus.
MediaKalsel, Balangan - Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (PC IBI) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel),…
MediaKalsel, Martapura - Dua terduga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Woe Min Joeng (70) alias…
MediaKalsel, Ekonomi - Stabilitas ekonomi dan kepastian kebijakan dinilai menjadi fondasi penting untuk mendorong investasi,…
MediaKalsel, Banjarbaru — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan tren…
MediaKalsel, Balangan – Sebanyak 15 pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Halong resmi dikukuhkan…
MediaKalsel, Banjarmasin - Pasca-ambruknya Jembatan Saka Harang di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin…