Ilustrasi perekaman KTP.(Foto:Gemini).
MediaKalsel, Martapura – Warga yang telah memasuki usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) kini harus bersiap menghadapi kendala administratif. Pasalnya, sistem administrasi kependudukan (Adminduk) saat ini secara otomatis akan mengunci proses pindah domisili apabila terdapat anggota keluarga wajib KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang belum melakukan perekaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan regulasi ketat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) RI.
Sistem Terkunci Otomatis
Dalam mekanisme terbaru, setiap permohonan perpindahan penduduk antarwilayah akan melewati verifikasi sistem yang mencakup seluruh anggota keluarga di dalam KK.
“Kalau ada satu saja anggota keluarga yang sudah masuk usia wajib rekam tetapi belum merekam e-KTP, maka data kepindahan satu keluarga tersebut tidak bisa diproses. Sistemnya sudah terkunci dari pusat,” ujar Nupus, Jumat (17/04/2026).
Satu-satunya solusi bagi warga adalah segera mendatangi titik layanan Disdukcapil untuk melakukan perekaman data biometrik. Setelah data terekam dalam sistem nasional, barulah proses perpindahan domisili dapat dilanjutkan.
Bukan Sekadar Identitas, Tapi Kunci Layanan Publik
Nupus menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya pemerintah pusat untuk mendorong validitas data kependudukan nasional dan memastikan hak pilih warga dalam pemilu terjaga.
Lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa menunda perekaman e-KTP akan berdampak domino pada akses layanan dasar masyarakat. Seseorang yang hanya terdaftar di KK tanpa memiliki fisik e-KTP atau rekaman data biometrik dianggap belum memiliki identitas kependudukan yang lengkap.
Dampak nyata bagi warga yang belum rekam e-KTP antara lain:
Imbauan Segera Rekam
Menutup keterangannya, Disdukcapil Kabupaten Banjar mengimbau orang tua dan pemuda yang telah genap berusia 17 tahun untuk proaktif melakukan perekaman di kantor kecamatan maupun kantor Disdukcapil setempat.
“Kami sangat mengimbau warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman. Jangan menunggu sampai ada keperluan mendesak baru mengurus, karena identitas diri adalah hak sekaligus kewajiban untuk mengakses berbagai layanan publik,” pungkas Nupus.
MediaKalsel, Kandangan – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang berada di kawasan konsesi…
MediaKalsel, Banjarbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak…
MediaKalsel, Martapura - Terjawab sudah penggeledahan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (20/7/2026).…
MediaKalsel, Pelaihari – Program Studi D-3 Teknologi Otomotif Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala), Kalimantan Selatan,…
"Peran Kecerdasan Buatan Menjaga Tapin: Peringatan Dini Banjir Berbasis Data Hidrometeorologi" Oleh: Muhammad DhiauddinMahasiswa Program…
MediaKalsel, Martapura - Bupati Banjar H Saidi Mansyur melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)…