NEWS

PT AGM Bantah Belum Bayar Ganti Rugi Lahan di HSS: Operasional Kami Patuh Hukum

MediaKalsel, Kandangan – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) secara tegas membantah laporan terkait dugaan belum diselesaikannya pembebasan dan ganti rugi lahan warga di area pertambangan Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin, Rusman Yuda, dan Norman, melayangkan laporan yang menuding PT AGM belum memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.

Dalam laporannya, mereka menuntut penghentian aktivitas pertambangan dan penutupan lokasi karena mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak tepat. Ia menyatakan bahwa pembebasan lahan yang dimaksud telah dilakukan melalui kesepakatan sah dengan pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa lahan tersebut sudah melalui kesepakatan sah. Terkait adanya klaim bahwa pihak lain (pihak sebelumnya) belum menyelesaikan pembayaran kepada warga, hal itu di luar sepengetahuan perusahaan,” ujar Suhardi.

Klarifikasi Pemasangan Garis Polisi

Terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh Polres HSS, Suhardi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan atas laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025.

Ia menyebutkan bahwa PT AGM telah menerima surat izin pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kepolisian pada 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada Kamis (2/4).

“Police line tersebut murni bagian dari rangkaian penyidikan olah TKP oleh Reskrim Polres HSS. Sejauh ini, tidak ada aksi penghentian paksa dari warga di lokasi,” tambahnya.

Sebagai perusahaan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas), PT AGM menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Pemasangan garis polisi tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan perusahaan dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Suhardi memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional PT AGM selalu berpijak pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“PT AGM menekankan bahwa setiap langkah operasional kami selalu tunduk dan patuh terhadap regulasi hukum yang ada,” pungkasnya.

Hendra

Recent Posts

DPRKPLH Banjar Klaim Seluruh Tambang Telah Patuh Reklamasi

MediaKalsel, Martapura – Narasi hijau pasca-tambang di Kabupaten Banjar diklaim masih berjalan di jalur yang…

2 jam ago

Romansa Gen Z di Lima Lagu wave to earth

MediaKalsel - Bagi Gen Z, cinta bukan lagi sekadar surat merah jambu atau janji di…

2 hari ago

Dinkes Banjar Siaga Hantavirus Masuk ke Kalimantan

MediaKalsel, Martapura – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar meningkatkan kewaspadaan setelah virus yang ditularkan melalui…

2 hari ago

Komisi III DPRD Banjar Fasilitasi Solusi Banjir Dua Perumahan di Labuan Tabu

MediaKalsel, Martapura - Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak…

4 hari ago

220 PKL Pasar Batuah Terima BPJS Ketenagakerjaan Gratis Seumur Hidup

MediaKalsel, Martapura - 220 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bauntung Batuah, Kecamatan Martapura, Kabupaten…

4 hari ago

Tertibkan Tambang Galian C, DPRKPLH Banjar Perketat Izin Lingkungan 51 Perusahaan MBLB

MediaKalsel, Martapura – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memperketat…

5 hari ago