NEWS

PT AGM Bantah Belum Bayar Ganti Rugi Lahan di HSS: Operasional Kami Patuh Hukum

MediaKalsel, Kandangan – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) secara tegas membantah laporan terkait dugaan belum diselesaikannya pembebasan dan ganti rugi lahan warga di area pertambangan Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin, Rusman Yuda, dan Norman, melayangkan laporan yang menuding PT AGM belum memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.

Dalam laporannya, mereka menuntut penghentian aktivitas pertambangan dan penutupan lokasi karena mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak tepat. Ia menyatakan bahwa pembebasan lahan yang dimaksud telah dilakukan melalui kesepakatan sah dengan pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa lahan tersebut sudah melalui kesepakatan sah. Terkait adanya klaim bahwa pihak lain (pihak sebelumnya) belum menyelesaikan pembayaran kepada warga, hal itu di luar sepengetahuan perusahaan,” ujar Suhardi.

Klarifikasi Pemasangan Garis Polisi

Terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh Polres HSS, Suhardi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan atas laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025.

Ia menyebutkan bahwa PT AGM telah menerima surat izin pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kepolisian pada 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada Kamis (2/4).

“Police line tersebut murni bagian dari rangkaian penyidikan olah TKP oleh Reskrim Polres HSS. Sejauh ini, tidak ada aksi penghentian paksa dari warga di lokasi,” tambahnya.

Sebagai perusahaan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas), PT AGM menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Pemasangan garis polisi tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan perusahaan dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Suhardi memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional PT AGM selalu berpijak pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“PT AGM menekankan bahwa setiap langkah operasional kami selalu tunduk dan patuh terhadap regulasi hukum yang ada,” pungkasnya.

Hendra

Recent Posts

Ganti Rugi PT MMI dan Warga Rantau Bakula Belum Sepakat, Pemkab Banjar Usulkan Tim Independen

MediaKalsel, Martapura– Nilai ganti rugi menjadi salah satu persoalan yang belum disepakati PT Merge Mining…

21 jam ago

Pemkab Banjar Sabet Predikat Terbaik II di Geospasial Banua Award 2026

MediaKalsel, Banjarbaru – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam menghadirkan perencanaan pembangunan berbasis data akurat…

24 jam ago

Lebih dari 90 Hari Tangani Karhutla, Relawan di Banjar Jalani Pemeriksaan Kesehatan

MediaKalsel, Martapura – Lebih dari 90 hari terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…

2 hari ago

Puluhan BPK Terima Bantuan BBM Pribadi Bupati Banjar, Relawan Minta Dukungan Kesehatan

MediaKalsel, Martapura – Sebanyak 21 Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) mendapat bantuan pribadi berupa dana bahan…

2 hari ago

Enam Relawan Karhutla Sesak Napas, Bupati Banjar Pastikan Penanganan Kesehatan Gratis

MediaKalsel, Martapura – Enam petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami sesak napas saat…

3 hari ago

Karhutla di Kalsel Hanguskan 27.203 Hektare, Terbanyak di Kabupaten Banjar

MediaKalsel, Banjarbaru - Hingga 14 Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan…

5 hari ago