NEWS

PT AGM Bantah Belum Bayar Ganti Rugi Lahan di HSS: Operasional Kami Patuh Hukum

MediaKalsel, Kandangan – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) secara tegas membantah laporan terkait dugaan belum diselesaikannya pembebasan dan ganti rugi lahan warga di area pertambangan Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin, Rusman Yuda, dan Norman, melayangkan laporan yang menuding PT AGM belum memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.

Dalam laporannya, mereka menuntut penghentian aktivitas pertambangan dan penutupan lokasi karena mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak tepat. Ia menyatakan bahwa pembebasan lahan yang dimaksud telah dilakukan melalui kesepakatan sah dengan pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa lahan tersebut sudah melalui kesepakatan sah. Terkait adanya klaim bahwa pihak lain (pihak sebelumnya) belum menyelesaikan pembayaran kepada warga, hal itu di luar sepengetahuan perusahaan,” ujar Suhardi.

Klarifikasi Pemasangan Garis Polisi

Terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh Polres HSS, Suhardi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan atas laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025.

Ia menyebutkan bahwa PT AGM telah menerima surat izin pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kepolisian pada 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada Kamis (2/4).

“Police line tersebut murni bagian dari rangkaian penyidikan olah TKP oleh Reskrim Polres HSS. Sejauh ini, tidak ada aksi penghentian paksa dari warga di lokasi,” tambahnya.

Sebagai perusahaan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas), PT AGM menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Pemasangan garis polisi tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan perusahaan dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Suhardi memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional PT AGM selalu berpijak pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“PT AGM menekankan bahwa setiap langkah operasional kami selalu tunduk dan patuh terhadap regulasi hukum yang ada,” pungkasnya.

Hendra

Recent Posts

Jalan Veteran Banjarmasin Akan Ditutup Sementara, Percepat Perbaikan Jalan Ambles

MediaKalsel, Banjarmasin – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan mempertimbangkan menutup sementara…

17 jam ago

Soft Opening Tugu 0 Kilometer Banjarmasin Bakal Berlangsung Sambil Nobar Final Piala Dunia

MediaKalsel, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana menggelar soft opening Tugu Pal 0…

19 jam ago

Anggota DPRD Kalsel Ahmad Sarwani Desak BWS Kalimantan III Bertindak Usai Ikan Keramba Mati Massal

MediaKalsel, Banjarmasin – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ahmad Sarwani, mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS)…

1 hari ago

Gerakan Anti Sampah, Ratusan Pendaki Gunung Kahung Siap Bersih-bersih Saat HUT RI

MediaKalsel, Martapura – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Gunung Kahung, Kabupaten…

3 hari ago

Pria itu juga Punya Masa Lalu

Oleh: Haris Pranata AKU sedang membersihkan kamar ketika menemukan foto album usang berdebu. Di halaman…

3 hari ago

Ketua Peradi Martapura-Banjarbaru Usulkan Advokat Dampingi Desa dan Kelurahan

MediaKalsel, Banjarbaru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru berencana menjalin kerja…

5 hari ago