HUKUM & PERISTIWA

Sengketa Condotel Grand Banua Belum Selesai, 90 Pembeli Gugat ke Pengadilan Minta Ganti Rugi Rp90 Miliar

MediaKalsel, Martapura – Sebanyak 90 pembeli unit Condominium and Hotel (Condotel) di Grand Banua (kini berganti nama menjadi Hotel Grand Tan) melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Martapura, terkait sengketa kepemilikan condotel tersebut. Sidang perdana berlangsung Rabu (28/10/2026).

Kuasa hukum para penggugat, Dr Masnen Gustian SH MH, mengatakan ada lima pihak yang tergugat yaitu, PT Archipilago International Indonesia Cq Hotel Aston Banua, PT Banua Graha Sejahtera (PT Bgs), PT Banua Mega Sejahtera (PT BMS), PT Banua Anugerah Sejaterah (PT BAS), dan PT. Banua Guna Laksana Cq. Grand Tan Banjarmasin Hotel & Convention Center.

Adapun yang turut tergugat ada tujuh pihak, yaitu Neddy Farmanto SH, Gianto SH, Nid’aul Khairiyah SH Mkn, Suprapti Sh Mkn Protokoler Iwan Suriananta SH Mkn, Arini Amalia SH Mkn, Marya Biadila SH Mkn, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

“Kita berharap supaya dia konsekuen lah mengembalikan semua hak-hak yang ada terhadap jual beli condotel itu. Totalnya semuanya itu sekitar sembilan puluhan miliar,” ujar Masnen Gustian, usai persidangan kepada wartawan.

Rentaida Hutagalung selaku pembeli unit condotel deluxe lantai 10 nomor 5 itu menyayangkan para tergugat tidak hadir pada sidang perdana ini. Ia menegaskan, gugatan ini untuk menuntut hak kepemilikan condotel yang mereka beli sejak 2010 itu.

“Oktober 2024 harusnya itu sudah dikembalikan kepada kami, karena kami bikin perjanjian 10 tahun saja. Dan itu pun bagi hasil kami tidak menikmati yang seharusnya dapat. Tahun pertama-kedua di awal perjanjian 20 persen untuk kami, 80 persen pengembang. Tahun ketiga dan seterusnya, 80 persen kami, 20 persen sama mereka. Tapi kenyataannya yang kami dapat, nol besar. Ya, mereka memberikan kepada kami bagi hasil itu sesuka-sukanya mereka. Makanya ini nanti kami memerlukan audit,” papar Rentaida Hutagalung.

Ia juga mengklaim punya bukti-bukti sah pembelian condotel, PPJB, PPJ, bukti kuitansi lunas, hingga berita acara serah terima unit (BAST). “Harapan kami agar mereka (para tergugat) yang merasa itu miliknya dia semuanya, datanglah ke persidangan ini, buktikan!” tegasnya.

Sementara, pembeli condotel lainnya Fawahisah Mahabatan mengatakan, kerugian yang mereka alami tidak hanya materil tapi juga psikis. “Kami tidak diberikan akses ke sana (condotel), padahal kami punya hak,” kata Fawahisah.

Hendra

Recent Posts

Puspol ULM dan Polres Banjarbaru Perkuat Sinergi Menuju Zero ODOL 2027

MediaKalsel, Banjarbaru — Persoalan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan penting demi…

18 jam ago

Hotel Grand Maya by ARTOTEL Hadirkan Paket Pernikahan Impian di Banjarbaru

MediaKalsel, Banjarbaru — Setiap kisah cinta memiliki warna tersendiri, dan hari pernikahan selalu menjadi babak…

19 jam ago

Sumpah Pemuda 2026 Jangan Hanya Patriotik, Beranilah Menuntut Keadilan

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) PERINGATAN Hari Sumpah Pemuda…

20 jam ago

Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Kepala BKSDA Kalsel, Pertimbangkan Praperadilan

MediaKalsel, Banjarbaru - Tim kuasa hukum mempertimbangkan praperadilan atas penanganan kasus dugaan korupsi dana kemitraan…

2 hari ago

Sambut Jutaan Jemaah Sekumpul, Pemkab Banjar Siapkan Penginapan Gratis dan Matangkan Pengamanan

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bergerak cepat menyongsong kegiatan rutin keagamaan di Musala…

3 hari ago

Kabupaten Banjar Akhirnya Terima Banpres Penanganan Karhutla Rp20 Miliar

MediaKalsel, Martapura — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menerima Bantuan Presiden (Banpres)…

5 hari ago