Sengketa Condotel Grand Banua Belum Selesai, 90 Pembeli Gugat ke Pengadilan Minta Ganti Rugi Rp90 Miliar

MediaKalsel, Martapura – Sebanyak 90 pembeli unit Condominium and Hotel (Condotel) di Grand Banua (kini berganti nama menjadi Hotel Grand Tan) melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Martapura, terkait sengketa kepemilikan condotel tersebut. Sidang perdana berlangsung Rabu (28/10/2026).
Kuasa hukum para penggugat, Dr Masnen Gustian SH MH, mengatakan ada lima pihak yang tergugat yaitu, PT Archipilago International Indonesia Cq Hotel Aston Banua, PT Banua Graha Sejahtera (PT Bgs), PT Banua Mega Sejahtera (PT BMS), PT Banua Anugerah Sejaterah (PT BAS), dan PT. Banua Guna Laksana Cq. Grand Tan Banjarmasin Hotel & Convention Center.
Adapun yang turut tergugat ada tujuh pihak, yaitu Neddy Farmanto SH, Gianto SH, Nid’aul Khairiyah SH Mkn, Suprapti Sh Mkn Protokoler Iwan Suriananta SH Mkn, Arini Amalia SH Mkn, Marya Biadila SH Mkn, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
“Kita berharap supaya dia konsekuen lah mengembalikan semua hak-hak yang ada terhadap jual beli condotel itu. Totalnya semuanya itu sekitar sembilan puluhan miliar,” ujar Masnen Gustian, usai persidangan kepada wartawan.
Rentaida Hutagalung selaku pembeli unit condotel deluxe lantai 10 nomor 5 itu menyayangkan para tergugat tidak hadir pada sidang perdana ini. Ia menegaskan, gugatan ini untuk menuntut hak kepemilikan condotel yang mereka beli sejak 2010 itu.
“Oktober 2024 harusnya itu sudah dikembalikan kepada kami, karena kami bikin perjanjian 10 tahun saja. Dan itu pun bagi hasil kami tidak menikmati yang seharusnya dapat. Tahun pertama-kedua di awal perjanjian 20 persen untuk kami, 80 persen pengembang. Tahun ketiga dan seterusnya, 80 persen kami, 20 persen sama mereka. Tapi kenyataannya yang kami dapat, nol besar. Ya, mereka memberikan kepada kami bagi hasil itu sesuka-sukanya mereka. Makanya ini nanti kami memerlukan audit,” papar Rentaida Hutagalung.
Ia juga mengklaim punya bukti-bukti sah pembelian condotel, PPJB, PPJ, bukti kuitansi lunas, hingga berita acara serah terima unit (BAST). “Harapan kami agar mereka (para tergugat) yang merasa itu miliknya dia semuanya, datanglah ke persidangan ini, buktikan!” tegasnya.
Sementara, pembeli condotel lainnya Fawahisah Mahabatan mengatakan, kerugian yang mereka alami tidak hanya materil tapi juga psikis. “Kami tidak diberikan akses ke sana (condotel), padahal kami punya hak,” kata Fawahisah.
