Sidang Putusan Pembunuhan Ustazah Hasanah Dijadwalkan Selasa Ini

MediaKalsel, Banjarbaru — Sidang putusan kasus pembegalan dan pembunuhan Ustazah Hasanah di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dijadwalkan pada Selasa 29 September 2026. Jadwal tersebut tertera dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Dua terdakwa, Ahmad Sodikin dan Muhammad Firman, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara, sesuai dakwaan primer Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kilas Balik
Pelaku Ahmad Sodikin dan Muhammad Firman melakukan perampokan dan pembunuhan berencana terhadap Ustazah Hasanah (25) di Jalan Seledri, Sungai Ulin, Kota Banjarbaru pada Selasa 28 April 2026 malam.
Aksi keji ini dipicu motif ekonomi dengan alas an terdesak biaya perpisahan sekolah anak di kampung.
Dua pelaku itu menghadang korban di jalan gelap dan memukul kepala korban menggunakan kayu gagang cangkul. Korban diseret ke semak-semak, mulutnya disumpal kaos kaki, dan kembali dipukul hingga tak sadarkan diri.
Harapan membegal dapat duit banyak, pelaku malah hanya mendapatkan uang Rp7 ribu serta handphone Vivo v19 milik korban. Sedangkan motor Honda Beat korban disembunyikan di semak-semak.
Sehari setelah membunuh, Rabu 29 April, warga geger penemuan jasad korban di semak-semak dekat lokasi kejadian. Hasil visum, korban menderita luka berat, patah tulang tengkorak, pendarahan otak, serta kerusakan saluran napas.
