Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers di Mapolres pada Selasa (2/12/2025).
Banjarbaru, MediaKalsel – Kasus pembacokan maut yang terjadi di kawasan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Minggu (30/11/2025) sore, mengungkap fakta mengejutkan dari sosok korbannya.
Humaidi (43), warga setempat yang tewas di tangan pelaku Anshori alias Ello (31), ternyata adalah seorang residivis kasus pembunuhan.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers di Mapolres pada Selasa (2/12/2025).
“Iya betul, korban adalah residivis kasus pembunuhan. Tapi dia sudah menjalankan hukumannya,” tegas Kapolres Banjarbaru, membenarkan riwayat kriminal Humaidi.
Kronologi Dipicu Emosi
Insiden tragis ini bermula dari perkelahian yang dipicu emosi sesaat. Menurut keterangan kepolisian, korban Humaidi saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Korban berpapasan dengan tersangka. Kondisinya diduga sedang mabuk, kemudian mengamuk dan melempar baju kepada tersangka,” jelas AKBP Pius.
Tersinggung dengan aksi Humaidi, Ello kemudian pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Pelaku lantas kembali ke lokasi dan menyerang Humaidi secara membabi buta.
“Ada lima kali tebasan ke tubuh korban. Bagian depan dan perut korban terkena sabetan, dan korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” lanjut Kapolres.
Ello Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah insiden, Polsek Cempaka yang dibantu jajaran Polres Banjarbaru bergerak cepat. Pelaku Anshori alias Ello berhasil dibekuk kurang dari 12 jam setelah kejadian dan kini ditahan di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Pius menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku sempat berpikir dan memilih parang di rumah orang tuanya. Adanya jeda waktu ini memenuhi unsur perencanaan, sehingga kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351,” tutup Pius.
Tersangka Ello kini terancam hukuman pidana penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.
MediaKalsel, Banjarbaru – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam menghadirkan perencanaan pembangunan berbasis data akurat…
MediaKalsel, Martapura – Lebih dari 90 hari terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…
MediaKalsel, Martapura – Sebanyak 21 Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) mendapat bantuan pribadi berupa dana bahan…
MediaKalsel, Martapura – Enam petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami sesak napas saat…
MediaKalsel, Banjarbaru - Hingga 14 Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan…
MediaKalsel, Martapura – Putri Nida Ulhusna, pelajar SMPN 2 Martapura, Kabupaten Banjar, meraih 12 medali…