HUKUM & PERISTIWA

Tragis! Korban Pembacokan Maut di Cempaka Banjarbaru Ternyata Eks Napi Kasus Pembunuhan

Banjarbaru, MediaKalsel – Kasus pembacokan maut yang terjadi di kawasan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Minggu (30/11/2025) sore, mengungkap fakta mengejutkan dari sosok korbannya.

Humaidi (43), warga setempat yang tewas di tangan pelaku Anshori alias Ello (31), ternyata adalah seorang residivis kasus pembunuhan.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers di Mapolres pada Selasa (2/12/2025).

“Iya betul, korban adalah residivis kasus pembunuhan. Tapi dia sudah menjalankan hukumannya,” tegas Kapolres Banjarbaru, membenarkan riwayat kriminal Humaidi.

Kronologi Dipicu Emosi

Insiden tragis ini bermula dari perkelahian yang dipicu emosi sesaat. Menurut keterangan kepolisian, korban Humaidi saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Korban berpapasan dengan tersangka. Kondisinya diduga sedang mabuk, kemudian mengamuk dan melempar baju kepada tersangka,” jelas AKBP Pius.

Tersinggung dengan aksi Humaidi, Ello kemudian pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Pelaku lantas kembali ke lokasi dan menyerang Humaidi secara membabi buta.

“Ada lima kali tebasan ke tubuh korban. Bagian depan dan perut korban terkena sabetan, dan korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” lanjut Kapolres.

Ello Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah insiden, Polsek Cempaka yang dibantu jajaran Polres Banjarbaru bergerak cepat. Pelaku Anshori alias Ello berhasil dibekuk kurang dari 12 jam setelah kejadian dan kini ditahan di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Pius menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku sempat berpikir dan memilih parang di rumah orang tuanya. Adanya jeda waktu ini memenuhi unsur perencanaan, sehingga kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351,” tutup Pius.

Tersangka Ello kini terancam hukuman pidana penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Hendra

Recent Posts

Komitmen Cegah Karhutla, Julong Group Salurkan Alat Pemadam ke 6 Desa

MediaKalsel, Batola — Komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan terus diperkuat…

2 jam ago

Jalan Veteran Banjarmasin Akan Ditutup Sementara, Percepat Perbaikan Jalan Ambles

MediaKalsel, Banjarmasin – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan mempertimbangkan menutup sementara…

1 hari ago

Soft Opening Tugu 0 Kilometer Banjarmasin Bakal Berlangsung Sambil Nobar Final Piala Dunia

MediaKalsel, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana menggelar soft opening Tugu Pal 0…

1 hari ago

Anggota DPRD Kalsel Ahmad Sarwani Desak BWS Kalimantan III Bertindak Usai Ikan Keramba Mati Massal

MediaKalsel, Banjarmasin – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ahmad Sarwani, mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS)…

1 hari ago

Gerakan Anti Sampah, Ratusan Pendaki Gunung Kahung Siap Bersih-bersih Saat HUT RI

MediaKalsel, Martapura – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Gunung Kahung, Kabupaten…

3 hari ago

Pria itu juga Punya Masa Lalu

Oleh: Haris Pranata AKU sedang membersihkan kamar ketika menemukan foto album usang berdebu. Di halaman…

3 hari ago